Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 1 November 2022 - 22:40 WIB

Kepala Koperasi Betik Gawi Diperiksa Polisi

Kepala Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto/Net

Kepala Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto/Net

BANDAR LAMPUNG – Kepala Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto, dan Sekretaris Jamarni mulai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Selasa (1/11/2022) siang.

Keduanya diperiksa terkait laporan kasus dugaan tindak penggelapan uang pensiun PNS guru SD Kota Bandarlampung.

Dua terlapor itu, kemarin, datang beriringan dan langsung masuk ke Ruang Unit I Subdit III Jatanras Gedung Ditreskrimum Mapolda Lampung.

Joko datang dengan masih mengenakan seragam coklat PNS dan peci. Sementara Jamarni menyusul di belakangnya dengan berkacamata dan kemeja batik dibalut jaket coklat.

Kedatangan keduanya yang memang sudah ditunggu para penyidik dan langsung meminta kelengkapan berkas yang kurang.

Baca Juga  LPSK Harap Eliezer Dituntut Ringan

Jadwal pemeriksaan keduanya sempat berubah beberapa kali. Jadwal pertama Rabu 26 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB lalu diubah jadi Kamis 27 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.

Perubahan jadwal karena terlapor beralasan masih butuh waktu untuk melengkapi berkas yang diminta penyidik.

Seperti berita acara serah terima jabatan antar pejabat koperasi, SPJ per tiap tahun, persetujuan anggota ajukan pinjaman, dan sebagainya.

Terlapor juga beralasan masih punya kesibukan pekerjaan sehingga baru bisa diperiksa Selasa siang kemarin.

Pemeriksaan terlapor ini merupakan langkah lanjutan dari kasus yang sempat viral dimedia sosial karena puluhan pensiunan guru SDN tersebut ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga  Direksi PTPN VII Digugat ke Pengadilan

Dua hari selanjutnya, dikawal PH Putri Maya Rumanti & Partners, ratusan korban tersebut langsung membuat laporan polisi ke Polda Lampung.

Para terlapor pada kasus koperasi yang bernama resmi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Betik Gawi Disdik Kota Bandar Lampung tersebut dinilai para korban telah melanggar empat pasal sekaligus, yakni Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Koperasi Simpan Pinjam.(RED/*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Waspada Modus Rampok Motor Berpura-pura Korban Kecelakaan

Daerah

Bikin Geger Warga, Mayat Perempuan Paruh Baya Ditemukan di Sungai Way Sekampung

Hukum dan Kriminal

Pemuda Asal Lamteng Bobol Rumah Warga, Gasak Uang Rp2 Juta

Hukum dan Kriminal

PH Minta Andi Desfiandi Dibebaskan, Ini Penjelasannya

Hukum dan Kriminal

Pasca Buron, Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Tanggamus Berhasil Diringkus

Hukum dan Kriminal

Andi Desfiandi Didakwa Pasal Berlapis, Beri Uang Suap Rp250 Juta ke Karomani

Hukum dan Kriminal

Propam Polda Lampung Periksa Oknum Polisi yang Viral Todong Warga Pakai Senpi

Hukum dan Kriminal

Kejati Tak Main-main Tangani Kasus Korupsi KONI Lampung
Akashi PediaNawasiana