Bandarlampung – Kepemimpinan Adi Erlansyah saat menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung masih menyisakan permasalahan yang belum selesai dan sampai saat ini belum menemukan kejelasan.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan adanya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada salah satu orang pegawai yang telah menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja sebesar Rp. 929. 518. 160,00.
Berdasarkan Pergub No 3 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah provinsi Lampung, diketahui terdapat aturan yang menyatakan bahwa kepada penerima tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan, insentif pemungutan pajak dan retribusi serta tunjangan sertifikasi tidak dapat diberikan TPP berdasarkan beban kerja atau kondisi kerja.
Atas kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan insentif tersebut, BPK Perwakilan Lampung merekomendasikan agar Dinas terkait yakni Bapenda Lampung yang saat itu dipimpin oleh Adi Erlansyah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran insentif sebesar 929. 518. 160,00.
Diketahui, berdasarkan laporan BPK Perwakilan Lampung pada tanggal 5 Juli 2024, kelebihan pembayaran insentif di Bapenda Lampung tersebut belum dilakukan.
Saat dikonfirmasi terkait pengembalian insentif itu, mantan Kepala Dinas Bapenda Lampung yang saat ini juga mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Pringsewu, Adi Erlansyah tidak merespon seolah lepas tangan dari permasalahan ini. (Alb)