SUKADANA – Polsek Sekampung, menjemput paksa seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku HN (23), diketahui telah melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadapa korban anak di bawah umur pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Krisbiantoro mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak bertemu korban melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mengirimkan tantangan kepada korban melalui pesan WhatsApp.
“Awalnya korban menerima tantangan tersebut, namun korban sedang bekerja dan akhirnya pelaku mendatangi tempat korban bekerja dan langsung memukul bagian wajah korban berulang kali, hingga dilerai. Namun, tidak lama kemudian datang rekan dari pelaku sejumlah 5 orang yang mengeroyok korban dan kembali di lerai,” ucap Kapolres, Jumat (20/1/2023).
Dari kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Sekampung guna membuat laporan yang kemudian ditindaklanjuti dan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung.
“Dari laporan itu kami mengamankan pelaku di rumahnya, sementara dua rekan pelaku masih berstatus residivis,” jelasnya.
Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.(*/MDS)