Bandarlampung – Pengurus JMSI Lampung melalui rapat pleno menyuarakan keprihatinan terhadap dampak PKPU 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Pusat.
Menyebutnya sebagai beban berat atau membunuh perusahaan media di daerah.
Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, menekankan bahwa larangan dan regulasi terkait waktu pemasangan iklan caleg perlu dipertimbangkan secara matang.
Ia menyoroti fokus terhadap iklan caleg, sementara masalah potensial dari iklan luar negeri diabaikan oleh lembaga terkait, seperti KPU dan Bawaslu.
“Pasca Covid-19, media, terutama online, mengalami krisis pendapatan. Media online bergantung pada kerjasama dengan Pemda, sedangkan iklan swasta sulit direbut karena perusahaan berpusat di Jakarta,” ungkap Novriwan, Minggu (3/12/2023).
Perusahaan media nasional diakui dapat mengambil potensi pendapatan di daerah, seperti yang terjadi di Provinsi Lampung.
Namun, media online dengan badan hukum PT dan pendapatan dari UMKM mengalami kesulitan.
Novriwan menekankan bahwa pemerintah belum melihat media sebagai pilar keempat demokrasi.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup pembatasan peran publikasi dan iklan media, dianggap sebagai pembatasan yang tidak memberikan keleluasaan bagi pemilik media untuk menghidupkan perusahaan.
JMSI Lampung berharap momentum Pemilu bisa menyehatkan perusahaan media dengan memperbolehkan iklan melalui media online tanpa merugikan pemandangan atau menciptakan kerusuhan.
JMSI Lampung percaya bahwa semangat bersosialisasi melalui media online dapat mengurangi money politics dan mendukung demokrasi yang lebih baik.
Novriwan berkomitmen untuk menyampaikan hasil rapat pleno ke JMSI Pusat guna kajian lebih lanjut, menekankan perlunya menelaah aturan secara serius dan tidak parsial agar tidak merugikan perusahaan media di daerah.
Rapat pleno JMSI Lampung pada 1 Desember 2023 dihadiri oleh para pengurus, termasuk Wakil Ketua Nizwar, Wakil Sekretaris Adi Pranoto, Bendahara Nila Karnila, Ketua JMSI Peduli Syahroni, serta ketua dan anggota bidang lainnya.(*)