SUKADANA – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arif, menerima kunjungan Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dan jajaran, gedung sekretariat DPRD setempat, Selasa (15/11/2022).
Kunjungan dalam rangka berdiskusi dan konsolidasi atas peran dan fungsi organisasi tersebut, AWPI Lampung Timur mengharapkan peran pemerintah dalam memberikan edukasi hingga memberdayakan media massa yang merupakan pilar keempat.
Selain itu, AWPI juga mengingatkan lembaga legislatif dan eksekutif di Lamtim, bahwa peran media adalah mencari, mengumpulkan, hingga mengelola informasi untuk di publikasikan pada publik, dimana informasi tersebut membutuhkan data yang baik dan benar.
Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif menyebutkan, DPRD mendukung tugas dan fungsi media serta peran organisasi jurnalis. Ia juga mengapresiasi kehadiran beberapa organisasi wartawan, salah satunya AWPI di era keterbukaan informasi publik saat ini.
Ali Johan Arif mengatakan, jurnalis atau wartawan dapat mengajukan hal-hal yang patut diajukan sesuai kapasitas lembaga dan prosedur yang telah ada.
“Kami tahu masih ada kegiatan yang belum terbuka untuk umum. Namun, saya menjamin informasi yang dibahas bisa ditanyakan dengan wawancara langsung baik ke pimpinan rapat maupun anggota,” ujar dia.
“Ke depannya hal ini akan menjadi catatan kami sebagai pimpinan DPRD dan sebagai bentuk sarana komunikasi agar tetap terbangun kemitraan yang baik dengan media,” sambung dia.
Ali menyebut, dalam tata tertib DPRD khususnya di Lampung Timur memang ada ketentuan rapat internal yang belum dapat diliput langsung oleh wartawan.
“Kami butuh peran media dalam publikasi kegiatan. Jadi kinerja kami tidak bisa dipisahkan dengan wartawan. Namun ada juga ketentuannya,” kata dia.
Ali menjelaskan, bahwa eksistensi DPRD ditegaskan dalam UUD 1945 ayat (3) pasal 18 Bab VI. Sedangkan dalam Bab VII UUD 1945 tentang DPR tidak mengatur sama sekali tentang DPRD.
Dalam sistematika ini, katanya, DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD berfungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan.
“Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. DPRD dalam menjalankan fungsinya menjaring aspirasi dari masyarakat. Dalam kaitannya dengan fungsi dewan, kata Ali, media harus mempunyai kontribusi dan menjalin hubungan dengan perangkat daerah,” papar dia.
Menanggapi hal itu, ketua DPC AWPI Lamtim, Herizal, berharap humas menjembatani peran dan fungsi pers bukan hanya dengan masyarakat. Karena media massa sebagai penyampai aspirasi masyarakat dan pengawas pemerintah.
“Hubungan kemitraan pemerintah, DPRD dan media massa perlu selalu dibangun dan peran humas menjadi kunci harmonisnya hubungan tersebut. Begitu juga dengan masyarakat, humas harus bisa menjembatani hubungan tersebut,” kata dia.
Selain itu, Herizal juga meminta humas pemerintahan agar memberikan informasi yang aktual, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Herizal mengatakan, kegagalan komunikasi pemerintah seringnya disebabkan oleh tertutupnya informasi. Sedangkan disisi lain, wartawan perlu punya gambaran utuh terkait topik tersebut agar dapat mengolah berita secara komprehensif.
Menurutnya, humas pemerintah harus kolaboratif dengan berbagai pihak, salah satunya dengan wartawan.
“Memang semua itu ada ketentuan dalam wawancar, namun harus terbuka sama pers. Sangat mungkin informasi yang disuguhkan oleh humas datangnya dari media massa atau publik,” jelas Herizal.
AWPI berharap ada juru bicara pemerintah yang baik bagi publik.
“Jika cari juru bicara, carilah yang bisa mendengarkan publik. Jadi mendengar dulu, baru berbicara,” ungkap dia.
“Kami mencegah agar tidak ada miskomunikasi dengan pemerintah serta misinformasi di masyarakat. Kita teruskan kolaborasi ini dan kami siap menerima masukan atau cara-cara yang lebih baik dalam mengkomunikasikan informasi, selagi kami mampu memberikan kontribusi atas tugas dan fungsi kami,” timpal Herizal (*/AWPI)