Lampung Timur – Ketua DPD APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Husnan Efendi, didampingi Arip Setiawan, Sekretaris GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Lampung Timur terkait laporan dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Kecamatan Raman Utara menjelang Pemilukada pada 27 November mendatang.
“Berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor 429/PP.00.02/K.LA-04/11/2024, kami hadir untuk menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi 004/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 terkait dugaan pengondisian kader TPS untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Ela-Azwar, oleh beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara,” jelas Husnan Efendi usai bertemu tim Gakumdu, Selasa (12/11/24).
Husnan menegaskan bahwa semua keterangan yang diminta telah disampaikan kepada Gakumdu. “Semoga ini menjadi titik terang bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, demi menjaga netralitas kepala desa agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar foto dan rekaman suara yang diduga milik seorang kepala desa di Raman Utara, yang menginstruksikan rekan-rekan kepala desa untuk menyambut kehadiran tim pemenangan paslon nomor urut 1 dalam agenda finalisasi kader penggerak TPS.
“Dalam pesan suara tersebut, terungkap bahwa rekan-rekan kepala desa diinstruksikan untuk mempersiapkan data sinkronisasi dengan Mas Yatno dari tim Mbak Rida atau Teh Ela, terkait penyerahan blangko pencatatan tim penggerak suara,” ungkap pesan suara yang diduga mirip suara Kepala Desa Ruki Sediyo.
Di tempat yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Hendri Wibisono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pelapor dan terlapor.
“Kami telah melayangkan surat panggilan, namun mereka belum bisa hadir dengan alasan ada kegiatan di Bandar Lampung. Selanjutnya, kami akan melayangkan panggilan kedua. Jika masih diabaikan, maka Gakumdu akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Hendri. (Berlian)