BANDAR LAMPUNG – Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. La Zakaria, S.Si., M.Sc menegaskan bakal calon Rektor Unila periode 2023 – 2027 sudah sesuai dengan aturan.
“Kita tetap mengikuti peraturan, bahwa bakal calon mempunyai syarat sesuai ketentuan, selama syarat-syarat itu terpenuhi kita tidak boleh menghalangi,” terangnya pada Media Haluan Lampung, Kamis (1/12/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi, dimana pada pasal 9 ayat (3) Pemilihan sebagaimana dilakukan dengan ketentuan:
a. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
“Apapun kondisinya kita harus memakai aturan itu, akan tetapi ini dipakai di putaran kedua, untuk putaran pertama masuk ke tiga besar kita masih menggunakan 100 persen suara senat,” jelasnya.
Prof. La Zakaria menyampaikan, dengan adanya Pilrek Unila bertujuan untuk menaikkan dan menguatkan kembali integritas Unila.
“Pemimpin yang kita pilih adalah pemimpin yang berintegritas, mampu memajukan Unila di kancah nasional maupun internasional, makanya nanti ada visi misi yang jadi penilaian,” terangnya.
Ia juga menegaskan, anggota senat yang memiliki suara pada Pilrek Unila tetap menjaga marwah agar dapat mencapai tujuan bersama untuk membuat Unila menjadi perguruan tinggi yang hebat.
“Kerja kita sekarang adalah Pilrek yang bersih dan berintegritas sesuai amanah dari kementerian,” tegasnya.
“Tunggu tanggal mainnya, ditanggal 22 dan 26 Desember 2022. Pilrek ini nanti dihadiri menteri maka nya kita tidak bisa main-main,” tambahnya.(NCA)