Kisruh Warga Way Hui dengan CV BW Makin Seru

Kisruh Warga Way Hui dengan CV BW Makin Seru
Kisruh Warga Way Hui dengan CV BW Makin Seru. Foto Istimewa

Bandarlampung – Kisruh pembangunan lapangan bola voli Desa Way Hui, di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, nampaknya semakin seru saja.

Pihak perusahaan minta bantuan Pemda Lampung Selatan dan Kepolisian. Sebaliknya warga bersama kepala desa, ‘melawan’ dengan cara pengerahan massa aksi.

Hal itu terjadi, setelah CV Bumi Waras -selaku pemegang hak konsesi- (Konsesi; adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain) ‘mengancam’ pihak desa untuk segera membongkarnya.

Ancaman CV Bumi Waras (CV BW) ini, langsung ditentang warga. Termasuk, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani.

Baca Juga  Dendi Ramadhona: Santri Contoh Teladan Masyarakat 

Pasalnya, biaya pembangunan lapangan voli yang bersebelahan dengan Kantor TVRI Lampung itu, dialokasikan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Saling ‘ngotot’ pun terjadi antara utusan CV BW dengan pihak desa dan warga. Bahkan, Jumat (1/3/2024) lalu, sempat terjadi ketegangan saat massa aksi menolak pagar beton yang mengelilingi lapangan voli tersebut hendak dirobohkan oleh pihak perusahaan.

Informasi yang diperoleh wartawan dari sejumlah sumber, diketahui bahwa beberapa hari sebelum protes warga dilakukan, beberapa orang utusan dari CV BW minta kepada Kepala Desa Way Hui untuk membongkar lapangan voli tersebut.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Kirimkan 4 Peserta dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan ke XIX tahun 2024

Alasannya, lapangan berdiri di atas lahan konsesi, atas nama CV Bumi Waras, di Dusun 10 Desa Way Hui.

Diketahui bila, konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah.

Konsesi tersebut, antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan.

Model konsesi umum, diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil.

Nah, hingga kini belum diketahui dasar pemberian hak konsesi dari Pemda Kabupaten Lampung Selatan kepada pihak swasta (CV BW) tersebut, apakah juga didasari kontrak bagi hasil.(*)

Pos terkait