Lampung Utara — Koalisi Mahasiswa Independen Berkeadilan Indonesia (KMII) mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana di SMK Negeri 1 Bukit Kemuning.
Desakan ini disampaikan setelah beredarnya video sanggahan dari pihak sekolah yang menepis pemberitaan sejumlah media terkait dugaan tidak pernah adanya perawatan sarana dan prasarana di sekolah tersebut.
Koordinator Nasional KMII, Novan Ermawan, mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum menelusuri secara transparan penggunaan dana BOS dan dana komite sekolah.
“Kami mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum agar segera melakukan audit menyeluruh dan terbuka. Contohnya, dana komite seharusnya dipublikasikan terkait peruntukan dan pertanggungjawabannya,” ujar Novan.
Ia menegaskan, pengelolaan dana di lingkungan pendidikan sudah diatur jelas melalui sejumlah regulasi, antara lain:
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Kategori Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan,
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan
Pergub No. 61 Tahun 2020 tentang Sumbangan Peran Serta Masyarakat pada Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung.
“Kalau kita lihat aturan-aturan itu, sudah sangat jelas bahwa kepala sekolah dan komite wajib transparan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Oknum kepala sekolah yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMK Lampung Utara ini justru diduga menabrak aturan yang ada,” tegas Novan.
Ia juga menyatakan bahwa jika Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak segera mengambil langkah tegas, pihaknya akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan pungutan liar berkedok sumbangan komite yang terjadi di sejumlah SMK negeri di Lampung Utara.
“Sikap diam dari pihak berwenang hanya akan memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Kami siap turun aksi jika tidak ada tindakan nyata,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan, kepala sekolah, maupun komite SMK Negeri 1 Bukit Kemuning belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (Red)





