Kodeifikasi Aset Sekolah: Langkah Nyata Jaga Harta Bangsa Dari Tingkat Terendah

Pesawaran – Dalam upaya sistematis menjaga aset negara, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Way Khilau Joharsah, S.Pd.i, menggelar musyawarah persiapan sosialisasi kodefikasi aset daerah pada Kamis, 17 Oktober 2025. Pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan kantor Korwilcam (memakai ruang sekretariat HIMPAUDI dan IGTK wilayah Way Khilau) ini melibatkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN, SMPN, dan swasta se-wilayah Khilau, serta menegaskan komitmen kolektif untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

Joharsah, S.Pd.i, selaku Koordinator Wilayah Kecamatan Way Khilau Pesawaran, dalam pemaparannya menekankan bahwa pertemuan ini adalah langkah strategis. “Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kita dalam menjaga setiap jengkal tanah, setiap bangunan, dan setiap peralatan yang merupakan amanah dari negara dan masyarakat,” tegas Joharsah.

Dia menambahkan, kegiatan yang berlangsung khidmat ini bertujuan menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama untuk melaksanakan pendataan serta kodefikasi aset milik daerah yang berada di bawah pengelolaan satuan pendidikan.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Teluk Pandan

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), aset yang tidak terkodefikasi dengan baik adalah aset yang “hilang” dari radar pengawasan. Kodefikasi menjadi fondasi utama.

“Kodefikasi aset adalah sebuah keharusan dan pintu gerbang menuju pengelolaan yang modern,” ujar salah satu narasumber dalam musyawarah tersebut. “Dengan kode yang unik, jelas, dan terstandar, kita bukan hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memudahkan perawatan, audit, dan perencanaan pengadaan yang tepat sasaran. Pada akhirnya, ini menghemat uang negara.”

Pertemuan ini secara khusus membahas langkah-langkah krusial:

1. Pemahaman Konsep Kodefikasi: Sosialisasi struktur kode yang mencerminkan identitas aset, mulai dari lokasi, jenis, hingga tahun perolehannya.
2. Mekanisme Pendataan: Penyusunan strategi dan timeline pendataan awal aset di setiap sekolah untuk memastikan tidak ada aset yang terlewat.
3. Penyusunan Materi Sosialisasi: Perumusan materi yang efektif untuk diturunkan kepada operator sekolah dan penanggung jawab aset di lapangan.
4. Koordinasi dan Komitmen: Membangun sinergi solid antara Korwilcam, Kepala Sekolah, dan jajarannya guna memastikan program berjalan lancar.

Baca Juga  Dendi Ramadhona Dorong OPD Tingkatan Kualitas dan Akuntabilitas

Jadwal Implementasi
Berdasarkan hasil musyawarah,telah ditetapkan jadwal pelaksanaan kodefikasi aset daerah yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 22 Oktober 2025

Upaya menjaga aset negara bukanlah tanggung jawab yang abstrak dan jauh di tingkat pusat,melainkan dimulai dari pengelolaan yang bertanggung jawab di tingkat paling dasar, dalam hal ini satuan pendidikan.

Setiap meja, kursi, laptop, hingga lahan sekolah adalah Aset Negara. Memberikan kode pada aset-aset tersebut sama halnya dengan memberi “KTP” yang menjamin kepemilikan dan melindunginya dari kemungkinan penyalahgunaan atau kehilangan.

Dengan terselenggaranya musyawarah persiapan ini, dunia pendidikan di Kecamatan Way Khilau menunjukkan kesiapannya menjadi pelopor dalam pengelolaan aset daerah yang profesional. Langkah ini patut diapresiasi sebagai wujud Cinta Tanah Air yang Konkret, dimulai dengan menjaga hingga ke detail terkecil dari harta kekayaan bangsa yang dipercayakan kepada kita.

(ADV)

Pos terkait