BPK menemukan ada ‘kongkalikong’ antara Setdakab Lamtim dengan pihak ekanan, atas perealisasian anggaran belanja makan minum 2022. Dari kwitansi ‘fiktif’ yang dilampirkan dalam laporan, BPK mendapaati Rp1,6 miliar lebih tak bisa dipertanggung jawabkan. Kok Dibiarkan?
Sukadana – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas realisasi belanja makan minum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Timur (Lamtim) 2022, ditemukan kelebihan bayar Rp1.665.242.750.
BPK merekomendasikan, kepada Bupati Lamtim (Dawam Rahardjo) mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut, disamping memproses Sekdakab Lamtim atas indikasi adanya kerugian daerah (negara) atas belanja anggaran makan minum tersebut.
Tak cuma itu saja. BPK juga merekomendasikan untuk memproses atau memberikan sanksi terhadap PPTK beserta bendahara pengeluaran pADA Bagian Umum Setdakab Lamtim, atas indikasi menyalahgunakan wewenang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung tersebut, BPK merilis APBD Lamtim 2022 lalu, belanja makan minum pada Setdakab Lamtim dianggarka sebesar Rp5.618.945.345. Namun, yang direalisasikan Rp5.433.129.352.
Rinciannya, dipakai untuk belanja makan minum rapat sebesar Rp1.317.917.000, untuk makan minum jamuan tamu Rp3.746.204.000, serta untuk makan minum aktivitas lapangan Rp368.953.452.
Nah, dari hasil uji petik BPK menemukan terhadap belanja makan minum jamuan tamu hanya senilai Rp3.746.204.000. Denga begitu, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.665.242.750.
Menariknya, pada laporan pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran ini, terdapat lima nota dari perusahaan, rumah makan, hingga warung, berikut stempel masing-masing pihak tersebut selaku penyedia jasa.
Dalam penyelidikan BPK, ditemukan dua rumah makan serta satu warung yang tidak pernah terjadi transaksi apapun. Karenanya, BPK mengindikasikan telah terjadi praktik pemalsuan nota pembelian.
Bukti temuan itu diperkuat BPK dalam catatannya, atas nama CV S. Perusahaan ini melampirkan SPJ senilai Rp1.017.418.000. Setelah dikonfirmasi, diketahui ada selisih pembayaran sebanyak Rp656.304.750.
Sedangkan SPJ dari Rumah Makan B yang mencantumkan nilai pembelian makan minum sebesar Rp267.438.000, NPK mendapati tidak pernah ada pembelian di rumah makan itu. Dengan demikian, uang Rp267.438.000 yang dinyatakan sebagai pembayaran adalah fiktif dan masuk dalam item selisih penggunaan.
Pun Rumah Makan SR, yang oleh pembuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum, dimasukkan nota sebagai SPJ sebanyak Rp363.600.000. Itu juga tidak ada bukti validnya. Termasuk, Warung D dengan nilai SPJ Rp477.900.000, hanya dipakai nama alias rekayasa pembuat laporan semata.
Berdasarkan hasil wawancara tim BPK, ditemukan adanya pengakuan bendahara pengeluaran, bila dari anggaran Rp3,7 miliar, sebagian di antaranya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pejabat daerah di rumah dinas bupati atau wabup.
Diketahui bahwa, pada 16 Mei 2023 lalu Setdakab Lamtim baru mengembalikan Rp15.000.000 dari Rp1.650.242.750 yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
Hingga Senin (06/11/2023) belum diperoleh konfirmasi soal pengembalian dana lebih tersebut. Ada yang menginfotmasikan sudah diselesaikan, tapi ada pula pihak lain di lingkungan Setdakab Lamtim yang hanya bisa ‘tersenyum’ mendengar pertanyaan wartawan.
Dipertanyakan
Sejumlah pihak mempertanyakan perihal pengembalian dana lebih belanja makan minum di lingkungan Setdakab Lamtim 2022 ini, mengingat nilainya cukup besar. Yakni, mencapai lebih dari Rp1.6 miliar.
Salah satunya, datang dari Koordinator Presidium Humanika Provinsi Lampung, Rudi Antoni, SH, MH. Dia minta apartat penegak hukum seharusnya sudah turun tangan, usai KPH BPK dikeluarkan. Atau, kata Rudi, paling lambat 60 hari usai BPK merilis hasil temuan tersebut, sebagaimana rekomendasi lembaga ini.(Tim)