Bandarlampung – Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung segera mengurus izin dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Lapangan Tembak Sukarame, Kota Bandarlampung.
Pernyataan ini disampaikan Yanuar usai mendapat laporan terkait komersialisasi lapangan tembak yang dikelola Pengurus Provinsi Perbakin Lampung.
“Sudah lama kami sampaikan agar lapangan tersebut diurus izinnya agar dapat memberikan kontribusi PAD. Tapi sampai sekarang hal itu belum juga diwujudkan,” ungkap Yanuar, Rabu (04/12/24).
Ia menegaskan, lapangan tembak yang dikenakan biaya sewa tersebut harus memberikan manfaat bagi daerah, bukan hanya sekadar pengelolaan internal.
“Lapangan itu kan dikelola oleh pemerintah provinsi dan dikenakan biaya sewa. Jadi, seharusnya ada PAD yang masuk dari aktivitas itu,” tambahnya.
Biaya Sewa Lapangan dan Dugaan Penyelewengan
Lapangan tembak yang berlokasi di Jl. Endro Suratmin, Sukarame, mematok biaya sewa dengan rincian:
Latihan Senapan Angin
Anggota Perbakin: Rp10 ribu (siang), Rp15 ribu (malam)
Umum: Rp20 ribu (siang/malam)
Latihan Senjata Api
Anggota Perbakin: Rp25 ribu
Umum: Rp50 ribu
Pengurus Perbakin Lampung juga kerap menggelar kegiatan berskala besar, seperti Lomba Sertifikasi Tembak Reaksi IOSC 2024, dengan biaya pendaftaran mencapai Rp12,5 juta untuk kategori IPSC, serta Rp4,5 juta untuk TNI/Polri.
Namun, laporan menyebutkan pendapatan dari sewa lapangan tembak tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah. Sebaliknya, dana tersebut disinyalir digunakan secara pribadi oleh pihak pengelola, sementara Dispora Lampung dinilai melakukan pembiaran atas komersialisasi tanpa transparansi ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Lampung, yang menuntut langkah tegas dari pemerintah provinsi untuk memastikan lapangan tembak dapat dikelola dengan lebih profesional dan berkontribusi pada PAD.
(Alb)