Komisioner KPU Bandarlampung ‘Main-Main’ dengan Caleg Rp760 Juta. Balak: Tangkap!

Bandarlampung – Pengaduan salah seorang Caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil V yang mengaku telah ditipu Rp760 juta oleh oknum Komisioner KPU Bandarlampung, Fery Triadmodjo secara tidak langsung telah mencoreng wajah gelaran Pileg (Pemilu 2024) Kota Bandarlampung.

Caleg atas nama Erwin Nasution ini menyerhkan uang sebanyak itu, demi memuluskan pencalonannya di DPRD Bandarlampung Dapil V. 

Bacaan Lainnya

Rinciannya, Rp530 juta diberikan kepada oknum Komisioner KPU Bandarlampung, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim, dan Rp130 juta kepada PKK Kecamatan Kedaton.

Erwin Nasution mengaku, laporan yang dia sampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung tersebut, bukanlah sekadar ucapan. 

Tapi, Erwin memiliki pula sejumlah alat bukti. Di antaranya, rekaman CCTV dan pengakuan oknum Komisioner KPU Bandarlampung kalau dia telah menerima sejumlah uang sebagaimana disebutkan oleh Erwin Nasution.

Laporan sudah diterima Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. 

Namun, secara tiba-tiba laporan ini justeru dicabut kembali oleh pelapor, pada Selasa (27/2/2024) kemarin, lewat  LO-nya. 

Hal ini pun dibenarkan pula oleh Pihak Bawaslu Provinsi Lampung.

Persoalan ini sontak menimbulkan reaksi keras dari sejumlah kalangan. 

Kritik pedas pun bermunculan, atas asumsi publik dan berbagai pertanyaan terkait kebenaran laporan pencabutan perkara yang dilakukan Erwin Nasution tersebut.

Idris Abung, dari Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (Balak) secara tegas menyatakan, ini merupakan preseden buruk bagi penyelenggaraan Pemilu (Pileg). 

“Ini adalah kejadian luar biasa dalam catatan sejarah Pemilu di Bandarlampung,” kata dia, Rabu (28/2/2024).

Idris menyatakan, jika niat Erwin Nasution serius ingin membuka tabir keboborokan penyelengggara pemilu, mengapa dia harus takut. 

Baca Juga  DKPP Kukuhkan 204 TPD Periode 2022-2023

“Saya yakin apa yang dilakukan Erwin Nasution, jika dia memutuskan tidak mencabut laporannya, tentu akan menuai simpati dan dukungan dari masyarakat. Terutama para petinggi PDI Perjuangan di pusat. Bila perlu, kita adakan gerakan ‘SAVE ERWIN NASUTION’,” tandas Idris.

Sebab, menurut hemat Idris, saat inilah moment untuk memberikan shok terapi kepada pihak penyelenggara pemilu, agar mereka serius menciptakan pemilu bersih dan jujur, yang memiliki cita-cita luhur menghadirkan para wakil rakyat serta pemimpin negeri ini yang baik dalam sebuah kompetisi.

Selain pula, sambung dia, mampu memberikan nilai edukasi kepada masyarakat secara luas, tentang arti penting sebuah keberanian mengungkap kebobrokan yang terjadi saat ini.

“Kami masih yakin, laporan yang dilakukan pihak Erwin Nasution ini bukan hanya ‘Omon Omon’. Terlepas ada beberapa point penting yang kami garis bawahi dalam prahara ini,” kata pria nyentrik berambut gondrong tersebut.

Idris menjelaskan poin tersebut, pertama, selaku masyarakat tentu mempertanyakan benarkah jargon kebanggaan KPU, selaku penyelenggara pemilu, yang mengatakan ‘Pemilu Jujur, Pemilu Bersih’.

Demikian pula dengan pihak Bawaslu yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah untuk membuat banner ancaman bagi siapa pun pihak yang berani melakukan kecurangan dalam Pemilu. 

Yakni, membubuhkan ancaman pidana dalam UU Nomor 17/2017 dan Bawaslu pun siap menegakkan aturan secara tegas. 

“Dari poin pertama ini, akan kita lihat keberanian dan ketegasan dua lembaga penyelenggara pemilu itu,” ucapnya.

Poin kedua, Idris berharap kepada aparat penegak hukum untuk bisa bertindak tegas kepada seseorang yang sudah melaporkan seseorang yang telah di konsumsi publik, tapi ternyata seperti main-main.

Bisa saja, kata Idris, indikasinya adalah fitnah terhadap seseorang yang berdampak mengancam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu, serta menebarkan berita hoax.

Baca Juga  319 Tersangka Diamankan dalam Operasi Sikat Selama 14 Hari

Ketiga, sambung Idris, dia meminta kepada pihak Bawaslu RI serius memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan finalty kepada Bawaslu Kota Bandarlampung yang secara terang benderang telah kecolongan. Yakni, adanya kong kalikong sindikat kingkong.

“Mengapa demikian. Sudah jelas dalam UU Kepemiluan yang menjadi jargon Bawaslu, adalah UU Nomor 7 tahun 2017 terpampang ancaman yang berbunyi ‘Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” ujarnya.

Ini bukan lagi tentang caleg dan masyarakat, kata Idris, tapi kong kalikong antara caleg dengan penyelenggara pemilu yang secara Undang Undang pidana Tipikor pun telah memenuhi unsur pidana korupsi, dalam sebuah ranah suap dan upaya memperkaya diri sendiri. 

Belum ditambah lagi dengan UU Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan. 

Sehingga hal ini sangat disayangkan jika perkara ini mandeg, hanya karna pelapor telah mencabut laporannya melalui LO-nya. 

“Ini sangat aneh, karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU Bandarampung telah terlanjur menciderai  lembaga dan mencoreng Pemilu Bersih, Jujur dan Adil,” tegasnya. 

Langkah konkrit Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan dalam mengawal persoalan korupsi ini, Idris mengatakan, akan melihat terlebih dahulu tindakan tegas seperti apa yang akan dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung.

“Jika perkara ini benar mandeg dan si oknum tidak diberi sanksi tegas, kami akan lakukan aksi di depan Gedung Bawaslu RI, DKPP dan Mabes Polri. Di sana kami akan menjelaskan kepada publik, bahwa ‘Pemilu di Bandarlampung Tidak Dalam Keadaan Baik Baik Saja.

“Kami juga akan meminta Mabes Polri segera bertindak cepat dengan adanya sample yang telah ramai dengan tagline ‘Caleg Ditipu oleh Oknum Komisioner KPU Bandarlampung’,” katanya.(Tim)

Pos terkait