PRINGSEWU — Polres Pringsewu berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri mesin bajak sawah yang meresahkan para petani di wilayah tersebut. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni Rohmat (38) dan Roni (35), warga Lampung Tengah, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (6/11/2024) dini hari di Sukoharjo saat hendak melakukan survei lokasi pencurian. “Mereka sebelumnya mencuri mesin traktor Quick G3000 Zeva milik Sukandar (64), warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu, pada Senin (4/11/2024),” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Setelah ditangkap, keduanya mengaku telah mencuri di puluhan lokasi di Pringsewu. Barang hasil curian dijual online di wilayah Rawajitu, Tulang Bawang, dengan harga sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.
Modus operandi komplotan ini adalah menyewa mobil, berkeliling mencari mesin bajak yang diparkir di halaman rumah atau sawah, lalu mencurinya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 unit mesin bajak sawah dan sejumlah peralatan pencurian, seperti golok, kunci pas, senter, tambang, dan batang kayu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih terus diburu,” tegas Yunnus.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah menjual 10 mesin bajak lainnya dari hasil curian di Kecamatan Sukoharjo, Banyumas, dan Adiluwih. Uang hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.(*)