Lampung Selatan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdhatul Ulama (MWCNU) Kecamtan Natar yang diselenggarakan pada Minggu 26 November 2023 kemaren dinilai cacat administrasi atau tidak sah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris PAC Ansor Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Muhammad Imam Mahfud. Ia menilai Konfercam MWC NU tersebut terkesan terburu-buru dan syarat akan kepentingan kelompok, dengan dalih atas dasar luas wilayah yang mengharuskan di bagi menjadi 2 MWCNU.
“Dalam proses persidangan tidak ada suara peninjau yang di berikan kesempatan berbicara, suara penuh hanya berdasarkan id card peserta dan dalam proses persidangan lebih mengutamakan Voting daripada musyawarah,” ujar Mahfud. Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa proses persidangan itu melanggar kultur Nahdliyyin yang setiap pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Cacat Admisitrasi lainnya, lanjut Mahfud. Dalam persidangan memaksa membagi 2 MWCNU Natar dengan dasar Peraturan Perkumpulan bahwa MWCNU dapat di bentuk lebih dari satu.
“Hal yang di maksud dan dibacakan dalam sidang utusan PCNU Lampung Selatan adalah Peraturan Perkumpulan NU BAB II Tentang Syarat Pembentukan Kepengurusan, Pasal 3 poin 7 dan 8, yang isi nya adalah didalam satu wilayah Kabupaten/Kota PCNU dapat di bentuk lebih dari Satu PCNU, hal yang dimaksud adalah PCNU. Bukan untuk MWCNU. tegas Mahfud.
Harapannya, lanjut Mahfud kita tetep ada 1 MWCNU natar di mana itu salah satu bentuk pondasi dan arah kiblat untuk proses Kaderisasi bagi kaum Nahdliyyin dan banom banom lain nya di Wilayah Kecamatan Natar. (*)