Konflik Agraria Waykanan Memanas, Advokat Jadi Tersangka

Konflik Agraria Way Kanan Memanas, Advokat Jadi Tersangka
Konflik Agraria Way Kanan Memanas, Advokat Jadi Tersangka. Foto Albet

Bandarlampung – Kasus konflik agraria di Kabupaten Waykanan, Lampung, bereskalasi menjadi sorotan serius setelah penangkapan Anton Heri, seorang advokat yang mendampingi masyarakat setempat. 

Anton Heri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Dituduh melanggar pasal 107 huruf A UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Heri dianggap terlibat dalam tindak pidana perkebunan. 

Kegiatan yang dipermasalahkan mencakup pengerjaan, penggunaan, pendudukan, dan penguasaan lahan perkebunan.

Baca Juga  2 Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu di Pesawaran Ditangkap

Konflik bermula dari permasalahan status lahan perkebunan sawit di Kampung Kita Bumi, Kampung Sungsang, dan Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. 

Masyarakat lokal, yang berhadapan dengan PT. Adi Karya Gumilang (AKG), melakukan aksi protes pada 22 Maret dan 15 Mei 2023. 

Aksi ini, termasuk inisiatif perbaikan infrastruktur jalan oleh warga, tidak mendapat respons dari PT. AKG.

Menurut Anton Heri, aksi tersebut merupakan ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap PT. AKG, yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada warga lokal, termasuk minimnya keberadaan pekerja lokal dan absennya program CSR.

Heri mengkritik tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan “judicial harassment” terhadap advokat yang menjalankan tugasnya. 

Baca Juga  Kasus Pencabulan oleh Fotografer, Tuntutan Jaksa Disebut Mengada-ada

“Kami sudah menegaskan langkah mediasi dan telah diupayakan sebelum aksi protes, namun tidak membuahkan hasil,” kata dia, Selasa (9/1/2024).

Sebagai respons, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyampaikan tuntutan, termasuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM dan advokat, menghormati imunitas advokat seperti yang diamanahkan dalam UU Advokat, UU Bantuan Hukum, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta menuntut tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di Kampung Kita Bumi, Kampung Sungsang, dan Kampung Penengahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum serta perlindungan terhadap advokat dan pembela HAM di Indonesia.(Alb)

Pos terkait