MESUJI – Setelah sekian lama warga mengolah tanam tumbuh di atas lahan kawasan Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, akhirnya 90 warga ‘dipaksa’ meninggalkan tanah tersebut.
Tim gabungan dari Pemkab Mesuji, TNI, dan Polri melakukan imbauan dan peringatan bagi warga yang masih menghuni kawasan hak guna usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP) tersebut, untuk segera keluar dari kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mesuji, Murni yang memimpin tim gabungan, memberikan imbauan berupa pemasangan spanduk dan menyebarkan selebaran kepada warga yang menghuni kawasan HGU PT SIP secara ilegal, Selasa (27/8/2024).
Data Polres Mesuji menyebutkan, ada sekitar 319 bangunan di lokasi HGU dengan sebanyak 90 orang penghuninya. Mereka terdiri dari warga Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.
Sejak belasan tahun lalu mereka melakukan coco tanam di lahan ini, dengan total klaim lahan mencapai 3.500 hektare. Konflik antara warga dan PT SIP sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Ada tujuh kali aksi pendudukan oleh kelompok masyarakat di lokasi perkebunan PT SIP ini.
Namun, dengan instruksi tim gabungan Pemkab Mesuji, TNI, dan Polri agar warga keluar dari dalam lahan HGU tersebut, memunculkan anti pati. Ada yang masih berkeinginan berusaha di lahan tersebut, ada juga yang mulai ‘menyerah’.
“Tidak ada diskusi lagi. Kami fokus menyebarkan brosur dan imbauan agar masyarakat meninggalkan HGU dengan batas waktu hingga 22 September 2024 mendatang,” ujar Murni.
Langkah ini, kata dia, merupakan langkah yang wajib dilaksanakan sebelum memulai penertiban, setelah 22 September nanti.
“Hari ini ada 10 titik pemasangan banner. Dalam banner atau spanduk itu, kami sampaikan ancaman pidana sesuai Undang-Undang No 39 Tahun 2014 Pasal 55 jo 107. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp4 miliar dan paling sedikit Rp3 miliar,” kata Murni pula.
Diketahui, konflik antara warga dan PT SIP sudah berlangsung sejak 2019. Sementara
PT SIP, memiliki ijin HGU sejak 1993 untuk 9.522,11 hektare berdasarkan HGU No 00014/04. (*)