Bandarlampung – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang membentuk tim pemeriksa khusus menyikapi laporan SF (23) kepada pihak kepolisian, atas perkara dugaan tindakan asusila seorang oknum hakim berinisial SE (65).
Hal ini disampaikan Aksir, Humas PT Tanjungkarang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/1/2024) kemarin.
Aksir mengatakan, SE hingga saat ini masih aktif menjalankan tugas kesehariannya.
Hanya saja, kata dia, SE sedang tidak masuk kantor karena kondisinya lagi tidak sehat (sakit).
“Tim pemeriksa yang dibentuk ada tiga orang. Di antaranya, sekretaris satu orang,” ungkap Aksir pula.
Tim ini pula yang tengah melakukan proses penyelidikan terkait laporan SF, yang tak lain adalah asisten dari SE tersebut.
Aksir mengakui, pihak PT Tanjungkarang sudah mendapat informasi kasus.
Atas dasar itu pula, pihak PT membuat tim pemeriksa, untuk mengetahui seperti apa kebenaran kasus yang telah dilaporkan SF tersebut ke Polresta Bandarlampung.
Selanjutnya, jelas dia, dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk kemudian diputuskan.
“Terkait hasil pemeriksaan, nanti Mahkamah Agung yang memutuskan,” ungkap Aksir.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak menyayangkan perilaku seorang oknum hakim di Lampung berinisial SE yang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap asistennya, SF.
Melalui laporan yang teregistrasi dalam Nomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tersebut, disebutkan oknum hakim SE bertugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
SE dilaporkan atas dugaan mengucapkan kalimat merujuk kepada seksualitas SF.
Selain itu, terlapor juga menunjukkan alat kelaminnya kepada asistennya itu.
Disebutkan pula, bahwa peristiwa itu terjadi di rumah oknum hakim bersangkutan di Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, pada Oktober 2023, sekitar pukul 11.30 Wib.
Diduga, sejak peristiwa ini terjadi, SF memutuskan berhenti menjadi asisten oknum hakim itu, pada akhir 2023.
Dikabarkan, korban SF sempat mengalami trauma, hingga pihak keluarganya mendukung agar SF melaporkan peristiwa ini ke polisi, pada 20 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra menyatakan bahwa, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Sedang dalam penyelidikan,” kata Kompol Dennis, Selasa (23/1/2024) kemarin.
Kasus ini, dijelaskannya, ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung.
Hingga Rabu (24/1/2024), aparat kepolisian masih berupaya mengklarifikasi dugaan yang dilaporkan korban tersebut.
“Kami juga memeriksa sejumah saksi yang diduga mengetahui saat dugaan pelecehan itu terjadi. Pelapor juga sudah diperiksa,” jelas Kasat.
Dimintai tanggapannya, mantan Aktivis 98 Johan Alamsyah berpendapat agar kasus hukum ini tidak sampai berhenti di tengah jalan.
“Kepolisian, sebagai aparat penegak hukum, kami minta mengusut tuntas kasus ini karena menyangkut etika seorang hakim tinggi,” kata Johan.
Menurut dia, pada prinsipnya Hakim itu adalah Wakil Tuhan di muka bumi ini.
“Jika perilakunya tidak benar, berarti rusaklah bumi di mata hakim. Apabila dia menyimpang, maka akan terbuka sendiri,” ujarnya, Rabu (24/01/2024).
Johan yakin, Kepolisian akan bertindak profesional dan kredibel.
“Ini ujian bagi Kapolresta Bandarlampung. Kenapa demikian, karena kasus ini menarik dan harus diungkap. Jarang terjadi seorang asisten pribadi merangkap supir itu seorang perempuan,” ungkapnya.
Johan menyatakan, akan meneruskan (melaporkan) kasus ini ke Mahkamah Agung, karena dia meninilai persoalannya menyangkut wibawa aparat penegakan hukum.(Alb)