BANDAR LAMPUNG – Kopi Jhony bikir geger lagi. Setelah sukses memaksa Pemkot Bandar Lampung membayar gaji PPPK, kemarin melalui posko pengaduan di Bandar Lampung sukses mengawal puluhan pensiunan guru melaporkan Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung.
Laporannya telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Selasa (18/10/2022).
Tuduhannya serius, yaitu pengurus koperasi diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Pelaporan ke Polda Lampung itu langsung dikawal ‘Si Cantik’, Putri Maya Meranti, Asisten Pribadi Hotman Paris. Di sebut Si Cantik, karena Hotman Paris kerap memanggilnya begitu.
Pengacara Putri Maya Rumanti membenarkan pihaknya telah membuat pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penggelapan di Koperasi Betik Gawi.
Ia pun membeberkan bahwa pengaduan itu terkait Pasal 378 tentang penggelapan dan Pasal 372 dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti biasa, gegeran yang ditimbulkan oleh Kopi Jhony selalu berdampak luas dan memberikan tekanan kepada pihak terlapor, yakni Koperasi Betik Gawi.
Bahkan, tak cuma itu, ‘Si Cantik’ Putri bersama puluhan pensiunan guru itu membuat Pemkot Bandarlampung membuat semacam tim investigasi untuk mencari tahu mengapa pembayaran dana pensiunan itu wanprestasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung juga harus memfokuskan perhatian ke masalah itu, meski menyebut masalah gagal bayar dana pensiun guru itu adalah masalah internal Koperasi Betik Gawi.
Tapi, ‘Si Cantik’ tak peduli dengan alasan itu. Ia ingin dana pensiun guru itu segera dibayarkan. Desakan itu, bahkan sudah diteriakannya sebelum perkara ini dilaporkan.
“Kami berharap, agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung. Sebab ada 180 korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar sejak 2020 hingga 2022,” kata Putri Maya Rumanti.
Bagaimana dengan TPPU?
‘Si Cantik’ Putri menuduh lebih serem lagi. Ia menduga keras ada praktik pencucian uang, sebab menurut dia dana pensiun yang dikelola koperasi dibukukan sebagai uang tabungan dan bukan dana anggaran untuk menggaji para guru.
“Kan itu merupakan tabungan, tentunya pasti ada laba rugi dan laba untung, itu tidak bisa diberikan atau diambil oleh mereka. Ke mana aliran dana itu, tentunya harus jelas peruntukannya,” ujar Putri.
Diketahui sebelumnya gegeran Kopi Jhony sukses menekan Pemkot Bandar Lampung untuk membayarkan gaji guru PPPK Bandarlampung.
Pemkot Bandar Lampung akhirnya mengalokasikan pembayaran 3 kali gaji yang akan mulai dibayarkan November mendatang.(IWA)