BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menjalankan esekusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan uang restitusi atau uang pengganti terhadap enam korban buruh migran Indonesia dengan terdakwa Lulis Widyaningrum.
Uang restitusi atau ganti kerugian tersebut diserahkan kepada beberapa korban melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dihadiri perwakilan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Antonius Wibowo.
Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.
Dalam perkara tersebut majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung, disamping tuntutan penjara sesuai pasal yang diterapkan bagi kedua terpidana.
“Hanya Lulis yang membayar uang pergantian bagi para korbannya yang nominalnya bervariasi,’’ kata Kajari Bandar Lampung Hemi, Kamis (13/10/2022).
Putusan pengadilan sendiri memvonis keduanya selama 10 bulan penjara, serta mengganti kerugian para korban dengan ketentuan 2 bulan kurungan penjara jika tidak membayar.
Sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, maka terhadap korban Supriyatin diberikan sejumlah uang pengganti sebesar Rp2.107.871.
Sedangkan korban Reni Puspita yang diwakili oleh pihak keluarganya, menerima restitusi sebesar Rp7.093.820.
Restitusi juga turut diberikan kepada dua korban lainnya yakni Siti Khodijah yang sebesar Rp10.873.500, serta Eka Santika sejumlah Rp8.170.180.
Sementara dua korban yakni, Rina Fitriyani Rp 6 juta dan Tri Agustini Rp 6,6 juta tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK.
“Restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO, dimana hakim mengabulkan tuntutan JPU, agar terpidana membayar ganti rugi terhadap korban, terpidana Lulis Widianingrum membayar ganti rugi yang besarannya sesuai amar putusan, dan hari ini kita serahkan kepada saksi korban. Sedangkan terpidana Srilihai Puji Astuti tidak membayar ganti rugi sehingga menjalani pidana kurungan,” urai Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Pemberian ganti rugi atau sejumlah uang restitusi terhadap para korban tersebut, diketahui telah dimohonkan juga sebelumnya oleh Ditreskrimum Polda Lampung, saat dilakukannya tahap penyidikan.
Dimana hal itu, turut dikoordinasikan dengan LPSK, sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan pemenuhan kewajiban terhadap perlindungan terhadap para korban.
“Dalam ranah penyidikan, tentunya Ditreskrimum Polda Lampung bukan hanya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO, namun juga berkewajiban melindungi korban. Kami berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan dan memenuhi pemberian restitusi kepada para korban,” ucap Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung.
Atas penyerahan uang pengganti itu LPSK memberikan penghargaan kepada Kajati Lampung, Aspidum kejati Lampung, Kajari Bandarlampung, dan Kasi Pidum Kejari Bandarlampung serta jaksa.
Penyerahan tersebut merupakan apresiasi kepada kejaksaan yang telah menangani perkara tersebut sehingga mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana.
Diketahui sebelumnya dalam perkara ini, terpidana Sri Lihai bekerja sama dengan Lulis Widyaningrum, seorang agen penyaluran buruh migran untuk merekrut beberapa orang sebagai pekerja migran tanpa prosedur yang benar .
Dari perekrutan pada 2021 itu, diduga telah dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang salah satunya dengan menggunakan izin visa kunjungan wisata, bukanlah sebagai seorang pekerja yang seharusnya digunakan oleh para pekerja migran resmi.(*)