Korban Salah Tangkap di Lampung Utara Terima Ganti Rugi Usai Viral

Korban Salah Tangkap di Lampung Utara Terima Ganti Rugi Usai Viral
Korban Salah Tangkap di Lampung Utara Terima Ganti Rugi Usai Viral. Foto Istimewa

Kotabumi – Setelah lima tahun berjuang mencari keadilan, Mbah Omen akhirnya menerima ganti rugi dari negara sebesar Rp220 juta atas kasus salah tangkap yang menimpanya. 

Pemberian ganti rugi ini dilaksanakan pada Senin, 8 Januari 2024, di Kantor KPPN Lampung Utara, disaksikan oleh perwakilan beberapa instansi, termasuk Kajari Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, dan KPPN Kotabumi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal pada 2018, ketika Mbah Omen diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara atas tuduhan perampokan. 

Keputusan ini keluar setelah Mbah Omen mengalami penangkapan, penyiksaan, dan penembakan kaki kirinya.

Baca Juga  Usai Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban Mengadu ke LBH Bandarlampung

Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokas YLBHI LBH Bandarlampung, menyatakan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Mbah Omen mengajukan gugatan ganti kerugian yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Kotabumi. 

Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 2019, kuasa hukum Mbah Omen telah beberapa kali bersurat kepada Menteri Keuangan RI untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Keadilan memang barang yang mahal. Kasus Mbah Omen menunjukkan bahwa tidak mudah bagi warga negara untuk mendapatkan proses peradilan yang adil,” ujar Prabowo, Selasa (9/1/2024).

Ia juga menambahkan bahwa negara baru bertindak setelah kasus ini viral di media sosial.

Terpenuhinya hak Mbah Omen ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat sipil bahwa hak atas keadilan harus diperjuangkan. 

Baca Juga  Silaturahmi Ramadhan, Bupati Dendi dan Istri Disambut Hangat Umat Muslim di Desa Pampangan Gedong Tataan

Namun, kasus ini juga menimbulkan keprihatinan terkait penegakan hukum yang serampangan dan kelalaian negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia.

Prabowo berharap agar peristiwa serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya refleksi serta evaluasi oleh institusi kepolisian, terutama dalam penerapan prinsip hak asasi manusia. 

Hal ini sejalan dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Yang menegaskan perlunya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Mbah Omen sekarang dapat bernapas lega, meski harus menunggu lima tahun untuk mendapatkan keadilan. 

Kasus ini menjadi contoh penting akan perlunya negara menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap warganya.(*)

Pos terkait