Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kakam di Way Kanan Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kakam di Way Kanan Ditangkap Polisi
Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kakam di Way Kanan Ditangkap Polisi. Foto Istimewa

Waykanan – ST (54) warga Kampung Talang Mangga dan SJ (58) warga Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, diamankan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD (Anggaran Dana Desa).

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menerangkan, tahun 2019 Kampung Talang Mangga mendapatkan anggaran sebesar Rp.743.171 juta dan dikelola langsung oleh ST selaku Kepala Kampung, namun diduga dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA. 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif,” terang Andre, Selasa (11/7/2023).

Sedangkan untuk Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui, diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa tersebut pada tahun 2018, dimana mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.066.713.978, dan dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019.

Baca Juga  Kepala Tiyuh Marga Jaya Indah Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana Desa 2022

Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA. 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.

“Menanggapi laporan tersebut personel Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan,” ujar Andre.

Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bahwa diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp.233.463.675 di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  KNPI Laporkan Dugaan Korupsi Bawaslu Mesuji

Pada Selasa (23/6/2023), dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp.470.616.199,50.

“Selanjutnya Senin (19/6/2023) Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ, setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Way Kanan,” imbuh Andre.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara.(Med)

Pos terkait