Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Asisten bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin/Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Penyidikan kasus dugaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dimulai sejak 12 Januari 2022 lalu. Pada tahap penyidikan ini Kejati Lampung sempat mengalami kendala terkait proses audit kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Lampung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, sekitar bulan Juli 2022 untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, karena dinilai lamban, Kejati Lampung mencabut permohanan pada bulan Oktober 2022 lalu dan beralih pada jasa akuntan publik.

Baca Juga  Tidak Maksimal, JPU Tuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Sedang-sedang Saja

Akhirnya, audit kerugian negara di kasus KONI Lampung tersebut diumumkan, berdasarkan hasil perhitungan oleh akuntan publik, Kejati menyebutkan kerugian mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Hal ini disampaikan oleh Asisten bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin, Senin (21/11/2022).

Hutamrin menyampaikan bahwa pada dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun 2020 itu, tim audit independen mendapati sejumlah kerugian sebesar total Rp2.570.532.500.

“12 Oktober 2022 lalu, Kejati Lampung telah mengirimkan surat pencabutan permohonan penghitungan kerugian negara kepada BPKP Provinsi Lampung terhadap kasus KONI ini, kemudian meminta perhitungan kepada kantor akuntan publik Drs. Chaeroni & Rekan, dan didapati telah ada kerugian negara,” jelas Hutamrin.

Baca Juga  Limbah Restoran MCD, Diduga Cemari Air Warga

Lebih jauh Hutamrin membeberkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat, usai tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan ekspose perkara.

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspose, berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan, dimana nanti penentuan tersangka akan didapat dari hasil proses ekspose tersebut.

“Seyogyanya akan kita laksanakan secepat mungkin setelah dapat hasil perhitungan kerugian negara ini. Selanjutnya kami akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terhadap masing-masing tersangka untuk kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.(RED/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan