Korupsi KONI Lampung: Tersangka Diam, Penyidikan Mandek?

Korupsi KONI Lampung: Tersangka Diam, Penyidikan Mandek?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto. Foto Antara

Bandarlampung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menetapkan status hukum tersangka kepada dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, yakni atas inisial FN dan AN, pada akhir Desember 2023 kemarin.

Namun, hingga sebulan berselang, tindak lanjut permasalahan ini belum diketahui ujungnya.

Bacaan Lainnya

Hingga Senin (29/1/2024), Kejati Lampung belum pula memeriksa para tersangka sebagai kelanjutannya.

Padahal, dari informasi yang beredar di masyarakat, selain FN dan AN ada lagi dua pengurus KONI Lampung lain yang diduga ikut terlibat. 

Baca Juga  Merasa Dirugikan oleh Pemberitaan Sepihak, PT Fafifa Property Bakal Ambil Langkah Hukum

Hanya saja, satu di antaranya sudah meninggal dunia. 

“Penyidikan kasus KONI ini masih terus berjalan,” kata Ricky Ramadhan, Kasipenkum Kejati Lampung, Senin (29/1/2024).

Ricky membenarkan, bahwa perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan. 

“Penyidik memang belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FN dan AN. Hanya saja, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan penguatan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkapnya.

Tujuannya, kata Ricky, alat bukti yang sudah dipegang tim penyidik sinkron dengan kerugian negara dan dokumen-dokumennya. 

“Jika nanti pemeriksaan saksi-saksi selesai, akan segera diperiksa (kedua tersangka) secara komprehensif,” jelas dia. 

Baca Juga  Pengurus KONI Lampung 2023-2027: Arinal Rekrut Nanang dan Khoir

Ricky menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan selain untuk menguatkan proses penyidikan, juga sebagai upaya untuk pengembalian uang kerugian negara. 

“Saksi-saksi yang diperiksa itu, merupakan pengurus cabang olahraga dan pihak-pihak terlibat dalam kegiatan tersebut,” tuturnya.

Diketahui bahwa, memasuki akhir Desember 2023 kemarin Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.570.532.500.

AN, salah seorang pengurus KONI yang ditetapkan sebagai tersangka itu, beberapa waktu lalu telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas.(*)

Pos terkait