KPK Beri Penghargaan LHKPN untuk 12 Instansi

Puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022)/Dok.KPK

JAKARTA – KPK memberikan penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, kepada 12 instansi atas upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menjelaskan bahwa, dengan adanya penghargaan ini, KPK berharap dapat dijadikan inspirasi kepada instansi lain dalam membangun kesadaran diri para penyelenggara negara (PN) di Badan Publik.

Bacaan Lainnya

“Hal tersebut perlu dilakukan guna memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap, akurat dan tepat waktu,” kata Ipi, lewat keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (10/12/2022).

Sejak tahun 2018, sambung dia, terdapat 12 instansi dari 1.436 instansi yang sudah memenuhi kriteria sebagai instansi dengan dengan tingkat pelaporan dan kelengkapan 100% selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga  Bawaslu Halmahera Utara Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA

Selain itu, masing-masing instansi juga telah menerbitkan peraturan internal terkait penyampaian LHKPN yang telah diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

Mengenai pelaksanaannya, Ipi menyebut, LHKPN melibatkan secara langsung penyelenggara negara pada pada Unit Pengelola LHKPN (UPL) instansi, yang bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan masukan atas LHKPN yang sudah diumumkan.

Kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Seperti tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

“Isinya ada kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” jelas Ipi.

Baca Juga  Sidang Karomani Cs, Saksi Terindikasi Berbohong

Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Adapun 12 instansi yang terpilih mendapatkan penghargaan LHKPN tahun 2022, di antaranya Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Pengharggan juga diperoleh DPRD Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, DPRD Kabupaten Boyolali, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Bank Jatim, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan