KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru di Perkara Penerimaan Maba Unila

kiri-Penasehat Hukum Karomani dan Andi Desfiandi Ahmad Handoko, serta Resmen Kadafi/Net

BANDAR LAMPUNG – Haluan Lampung menerima pesan singkat dari Penasehat Hukum, Resmen Kadafi. Ia memuji media ini yang dia nilai aktif membantu pengungkapan kasus suap Unila menjadi lebih terang.

Resmen menulis 3 poin penting yang perlu dikabarkan, yakni:

Bacaan Lainnya

1) Mengapresiasi penyidik KPK yang telah melakukan pemanggilan kepada semua nama-nama yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka maupun saksi.

Baca Juga  Kawasan Industri Way Pisang Bakal Jadi Pusat Agroindustri di Provinsi Lampung

2) Meminta kepada semua pihak baik itu pejabat aktif maupun politisi dapat meneladani sikap Herman HN yang telah menunjukkan sikap kesatria dengan aktif mendukung program KPK melakukan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

3) Meminta KPK untuk tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan penyidikan. Mendesak KPK segera membuka Sprindik Baru dan melakukan penahanan untuk perkara penerimaan mahasiswa baru (maba) Unila.

Baca Juga  Anaknya Dicabuli, Seorang Ibu di Pringsewu Tuntut Keadilan

Terkait poin ke-tiga, pernah beberapa kali disampaikan Resmen Kadafi, bahkan oleh tersangka Karomani sendiri yang meminta KPK segera menetapkan Asep Sukohar menjadi tersangka.

Terakhir, permintaan penetapan tersangka didesakan setelah Asep Sukohar memberikan kesaksiannya pada persidangan kedua, Rabu pekan lalu.

Penasehat hukum Resmen menduga Asep Sukohar telah memberikan kesaksian bohong terkait tempus penyerahan uang untuk Muktamar NU Desember 2021 lalu.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan