KPPU Lampung Bongkar Kenaikan Harga Beras

KPPU Lampung Bongkar Kenaikan Harga Beras
KPPU Lampung Bongkar Kenaikan Harga Beras. Foto Ilustrasi

Bandarlampung – Dari hasil pelacakan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung, menemukan adanya surat pemberitahuan dari salah satu produsen beras bahwa distribusi ke ritel modern dihentikan sementara.

Alasan penghentian suplai ini, karena harga dari produsen mencapai Rp14.500 per kilogram, padahal harga eceran tertinggi (HET) Rp13.900 per kilogram.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemantauan, kami menemukan adanya surat pemberitahuan itu dari salah satu produsen. Inilah salah satu penyebab kelangkaan dan kenaikan harga beras di ritel modern,” kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, Rabu (21/2/2024). 

Upaya pelacakan yang dilakukan KPPU Lampung tersebut, bertujuan untuk membongkar dugaan monopoli gabah kering yang menyebabkan kenaikan harga beras. 

Sebab, kata Wahyu Bekti, kenaikan harga gabah kering panen (GKP) menjadi salah satu faktor kenaikan harga beras di tingkat produsen. 

Baca Juga  Produsen Loncati HET, Harga Beras Melonjak di Pasar

“Harga GKP di tingkat produsen ini lebih tinggi dari harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, HAP GKP di penggilingan ditetapkan sebesar Rp5.100 per kilogram. 

“Harga GKP di tingkat produsen sudah mencapai Rp7.750 sampai 8.200 per kilogram, atau sudah melebihi HAP hingga mencapai 60,79 persen,” katanya.

Akibat kenaikan harga gabah kering, menjadi efek bola salju untuk ketersediaan dan harga beras. Baik itu di ritel modern, maupun pasar tradisional. 

“Kita sedang lakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang melebihi HAP ini dipengaruhi oleh upaya monopoli pelaku usaha tertentu di pasar,” ungkap Wahyu Bekti pula.

KPPU Lampung, kata dia, akan menindak pelaku usaha tertentu yang ternyata terlibat praktek monopoli beras dan gabah kering di tingkat produsen itu. 

Baca Juga  Kenaikan Harga Beras di Lampung Menyengat, Pedagang Merugi

“Kita akan tindak sesuai kewenangan kita apabila kenaikan harga beras dan gabah ini terjadi karena adanya upaya monopoli gabah produksi ataupun pemasaran oleh pelaku usaha,” kata dia. 

Selain produsen, KPPU Lampung juga memantau dan  mengkonfirmasi pihak ritel moderen, yang sebelumnya menyatakan bahwa Ketidak tersedian beras disebabkan tidak adanya suplai dari produsen.

“Sehubungan dengan ritel moderen tidak dapat menjual produk di atas HET yang ditetapkan pemerintah, maka produsen memberhentikan suplai kepada ritel moderen,” ujar Wahyu Bekti Anggoro.

KPPU mendapat suplai terakhir oleh produsen kepada ritel modern dilakukan pada 9 Februari 2024. 

Produsen beras di Lampung saat ini hanya mendistribusikan beras ke pasar tradisional, yang bersedia untuk menerima dan menjual beras dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.(*)

Pos terkait