Bandarlampung – KPU Berubah Sikap. Jika sebelumnya ‘membiarkan’ para caleg terpilih bisa ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, kini aturan baru disorong lagi.
Para caleg DPR, DPD, maupun DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Mulai Rabu (15/5/2024), ketentuan baru ini pun disosialisasikan oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kami (Bawaslu Lampung) mengikuti arahan dari Bawaslu RI soal calon legislatif (caleg) terpilih wajib mundur setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi.
Nanti, kata dia, kalau keputusannya harus mundur atau tidak, di daerah hanya tinggal melaksanakan keputusan tingkat pusat saja. “Dalam hal ini, Bawaslu Lampung tidak dapat banyak berpendapat. Sebab hal itu menjadi ranah Bawaslu RI. Jika menurut Bawaslu RI harus mundur karena ada putusan MK, ya ikuti saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari membuat pernyataan soal calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024, tidak wajib mundur. Hasyim pun merilis Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa, caleg terpilih belum terikat pada hak dan kewajiban konstitusional.
Hasyim juga berdalih dalam amar putusan MK tersebut frasa yang di gunakan adalah ‘calon terpilih yang sudah dilantik’. Sehingga menurutnya hal itu untuk anggota yang sudah memiliki jabatan dan bukan yang sedang mencalonkan.
Kemarin, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mencabut pernyataannya tersebut dengan menyampaikan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan ialah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri, paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.
“Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” ujarnya.
Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.(*)