Bandarlampung – Sejumlah pengurus dan kader Partai Gerindra Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon 01 dan 03.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, pada Rabu (24/4) besok.
“Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul10.00 Wib, dilaksanakan di Kantor KPU,” kata Hasyim, usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Hasyim menyatakan dengan putusan itu, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai.
Di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara (16,5 persen).
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Anies-Muhaimin meminta MK pemungutan suara diulang dan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Sementara Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran.
Kedua pihak sama-sama menyatakan ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematif, dan masif (TSM). Misalnya, ada cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses pemilu karena bagi-bagi bantuan sosial (bansos) jelang pemungutan suara.
MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies dan Ganjar. Dalil-dalil permohonan Anies dan Ganjar dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Total ada delapan hakim yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024, yaitu Ketua MK Suhartoyo serta para hakim anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Meskipun putusan MK menolak seluruh gugatan Anies dan Ganjar, tapi ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Saldi Isra, Enny, dan Arief.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
MK dalam konklusi-nya menyatakan, permohonan Ganjar – Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.(*)