WAY KANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di aula KPU setempat, Senin (3/4/2023).
Verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Prima.
Kedatangan KPU Way Kanan dan Bawaslu disambut langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Prima, Liu Dangga beserta pengurus lainnya.
Liu selaku Ketua Partai Prima mengatakan sudah siap untuk dilakukan Verifikasi Faktual sesuai aturan KPU.
Sementara, Kadiv Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Way Kanan Noprisyah Harianto, menjelaskan, sebelumnya Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan yang digelar KPU sejak akhir maret lalu.
Keputusan itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
“Verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Prima,” kata dia.(MED)