Waykanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan telah menuntaskan verifikasi administrasi awal terhadap 513 dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Way Kanan pada Pemilu 2024, Sabtu (24/6/2023).
Penyampaian berita acara tersebut langsung diserahkan oleh ketua beserta komisioner lainnya kepada Bawaslu dan partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, menyampaikan bahwa pada tahap berikutnya agar partai politik lebih aktif dalam berkoordinasi dan berkonsultasi dengan tim helpdesk KPU Way Kanan demi kelancaran tahapan pencalonan ini.
“Dari 18 partai politik peserta pemilu 2024, terdapat 15 partai politik di Way Kanan yang mengajukan bakal calon anggota DPRD dan telah diverifikasi,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Way Kanan, Noprisyah Haryanto, mengatakan, bahwa setelah selesai pada tahapan verifikasi administrasi maka akan dilanjutkan pada tahapan pengajuan perbaikan terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat.
Pengajuan perbaikan sesuai dengan tahapan yaitu dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
“Nanti akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagai bahan penyusunan daftar calon sementara (DCS) secara detil hasil vermin ini dapat juga dilihat langsung oleh partai politik peserta pada aplikasi Silon,” ujar Nopri.
Pada pengajuan awal, KPU Way Kanan menerima 513 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang diajukan oleh 15 Partai Politik se Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan dari tanggal 1-14 Mei 2023 yang lalu.(Med)