Waykanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan telah menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan 40 kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di Aula KPU pada Kamis (2/5) yang lalu.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Way Kanan, pengurus partai politik se Kabupaten Way Kanan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kapolres, serta unsur forkopimda.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Waykanan, Refki Dharmawan, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” kata dia.
Dalam proses penetapan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Waykanan, Noprisyah Harianto, menjelaskan bahwa proses penghitungan kursi dan penyusunan daftar nama calon terpilih dilakukan secara bersama-sama oleh peserta rapat.
“Prosesnya melibatkan perolehan suara sah partai politik dan suara sah calon pada setiap daerah pemilihan,” ujar dia.
Dalam rapat tersebut, tidak terdapat sanggahan atau keberatan dari peserta pemilu ataupun dari Bawaslu terhadap proses penghitungan kursi dan calon terpilih.
Sehingga, KPU Kabupaten Way Kanan menetapkan perolehan kursi partai politik dan 40 calon terpilih melalui surat keputusan resmi.
Ketua KPU Waykanan, Refki Dharmawan, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Waykanan, termasuk pimpinan partai politik, pemerintah daerah, lembaga vertikal, Bawaslu, pihak keamanan, organisasi kemasyarakatan, dan media massa.
Dengan ditetapkannya perolehan kursi partai politik dan calon terpilih, diharapkan DPRD Kabupaten Way Kanan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik demi kemajuan daerah.(Med)