Kuasai Warisan, Satu Keluarga di Negara Batin Dibunuh Ayah dan Anak

WAY KANAN – Polres Way Kanan gelar ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kamis (6/10/2022).

Seperti diketahui, gabungan tim tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamakan pelaku pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka insial DW (17) dan E (50), warga Kampung Marga Jaya, merupakan ayah dan anak.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, mengungkapkan, kronologis kejadian, saat itu datang warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022, yang melaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, sejak 24 Februari 2022.

Karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut, kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interograsi berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa DW bersama E mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.

Baca Juga  Sambangi Ponpes, Kapolres Way kanan Bagikan Nasi Kotak dan Takjil

“Pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban,” ujar AKBP Teddy.

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi sepanjang 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.

Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur. Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur.

“Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” jelasnya.

Kronologis penangkapan terjadi pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 07.00 WIB. Salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban. Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan perangkat kampung setempat mendatangi TKP kuburan korban Juwanda yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Berdasarkan pengakuan DW, saat beraksi ia bersama E (orang tua kandungnya), selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga  Simpan Pil Koplo di Celana Dalam, 7 Orang Pemuda Diamankan Petugas

“Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi,” papar Kapolres.

Hasil pemeriksaan pelaku E dihadapan penyidik, pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E, Zainudin (60), ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra (6).

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak.

“Korban Zahra dicekik, kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” ungkapnya.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

“Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” katanya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan