WAY KANAN – Pasca meninggalnya Kepala Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, almarhum Armizi, kini kursi kepemimpinan masih mengalami kekosongan.
Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 45, apabila Kades/Kepala Kampung diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas dan jabatan tersebut hanya sementara, Plt dilakukan sebelum diangkatnya Pj.
Akan tetapi, hingga hari ini Senin (12/12/2022) Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum menetapkan, siapa yang akan menjadi pejabat sementara Kampung Negeri Sungkai.
Camat Gunung Labuhan Radius Oktorisa, melalui Sekretaris Camat Joni Effendi mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemkab Way Kanan.
“Belum tahu (siapa yang akan menjadi Plt Kampung Negeri Sungkai), masih menunggu dari pemerintah,” ujar dia, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada kemungkinan sekretaris kampung yang menjadi Plt sementar atau penetapan PJ sementara.
“Kemungkinan seperti itu,” kata dia.(MED/SYH)