Kursi Wakil Ketua DPRD Lampung Diganti, Raden Ismail : Salah Saya Dimana?

BANDAR LAMPUNG – Polemik antara partai politik dan kadernya sedang berlangsung di tubuh Partai Demokrat Lampung.

Hal ini menyusul gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail atas surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Lampung diganti.

Bacaan Lainnya

Gugatan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk telah didaftarkan oleh pengacara Arief Chandra Gutama, pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin.

Raden Muhammad Ismail, menjelaskan, surat yang isinya merekomendasikan dirinya untuk diganti sebagai pimpinan DPRD dari partai Demokrat tertanggal 18 April 2022, merupakan surat keempat revisi dari revisi surat ketiga pada Maret 2022.

Baca Juga  Soal Pembubaran Ibadah, MWC NU Rajabasa Sayangkan Penahahan Ketua RT

“Kalau ada yang keempat dan yang ketiga berarti ada yang kedua dan pertama. Yang kedua okelah misalkan di bulan Maret, nah yang pertama mungkin di bulan Februari 2022,” bebernya, Rabu (12/10/2022).

Berkaca pada runtutan surat permohonan pergantian tersebut, ia menghubungkannya dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Padahal kepengurusan partai yang baru, dilantik pada 10 Februari 2022.

“Nah salah saya ini apa? Sehingga mengusulkan mengganti pimpinan dewan? Dipanggil gak pernah, di-SP gak pernah. Jadi itu yang maksud saya melanggar mekanisme AD ART itu bagaimana,” sesalnya.

Dia juga mengungkapkan, surat permohonan pergantian tertanggal 18 April 2022 tersebut mendapat balasan dari DPP Demokrat tanggal 25 September 2022.

“Saya gak tahu awalnya, nah sampai ke kuping saya tanggal 27 September 2022 kemudian tanggal 28-nya saya lihat bentuk suratnya. Akhirnya saya buat surat keberatan ke Mahkamah Partai. Tetapi kami sadar butuh waktu untuk menerima balasan surat tersebut. Akhirnya dengan berat hati saya sebagai kader menggugat DPD Partai Demokrat dan ikut tergugat ketua DPRD Lampung,” urai Raden Muhammad Ismail.

Baca Juga  Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat dua periode itu juga menegaskan, alasan dia menggugat partai adalah untuk memperjuangkan hak konstitusi sekaligus sebagai pembelajaran bersama sebagai kader partai.

“Saya lakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi saya. Hak-hak sebagai warga negara dan martabat saya. Kalau saya ini tiba-tiba dihukum orang tapi saya tidak melakukan pembelaan maka publik menganggap saya memang salah. Saya ini diusulkan untuk diganti dengan tidak mengetahui salah saya apa dan tidak ada panggilan atau teguran apapun,” ujarnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan