Lahan Bekas Taman Hutan Kota Bandarlampung: Investasi atau Kontroversi?

Lahan Bekas Taman Hutan Kota Bandarlampung: Investasi atau Kontroversi?
Lahan Bekas Taman Hutan Kota Bandarlampung: Investasi atau Kontroversi? Foto Antara

Bandarlampung – Layaknya bermain tarik tambang saja. Aksi tarik menarik terjadi antar lembaga, menyikapi perizinan pembangunan eks hutan Kota Bandarlampung oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) anak usaha CV Sinar Laut tersebut.

Mulai dari pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum dimiliki, sampai pada pernyataan Sekda Bandarlampung Iwan Gunawan bahwa pembangunan superblok tersebut sudah sesuai RTRW dan penerbitan izin resmi Andalalin oleh Dinas Perhubungan Bandarlampung.

Bacaan Lainnya

Kini, rencana pembangunan kawasan bisnis di tiga wilayah Kelurahan Waydadi, Waydadi Baru dan Way Halim ini, dinyatakan pula oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, dihentikan sementara.

“Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung sudah menyampaikan secara lisan, bahwa mereka (PT HKKB) diminta menghentikan aktivitas kegiatan sebelum perizinannya selesai, termasuk dokumen Amdal-nya,” kata Muhtadi, Senin (5/2/2024).

Baca Juga  BPK Temui Kejanggalan Anggaran PDAM Way Rilau 

Sebelum adanya rapat dengar pendapat dengan DPRD, kata dia, Pemkot Bandarlampung sudah memanggil PT HKKB dan meminta mereka untuk melakukan tindakan antisipasi kekhawatiran masyarakat akan terjadinya banjir akibat dari pembangunan superblok yang dilakukan.

“Karena kami berpikir, pada Bulan Februari ini masih masuk musim hujan. Jadi apa yang kami minta ke mereka, yaitu memperbaiki saluran yang ada di lokasi pembangunan, sehingga air itu bisa lancar mengalir,” kata Muhtadi.

Kemudian, lanjut dia, di bagian belakang, Pemkot Bandarlampung meminta mereka (PT HKKB) membuat cekungan dan sumur resapan, yang fungsinya agar air hujan tumpah di lokasi itu tidak meluap ke pemukiman masyarakat.

“Itu semua sudah kami sampaikan ke PT HKKB dan meminta mereka tidak melakukan aktivitas pembangunan. Kalaupun ada aktivitas di lokasi tersebut dalam rangka memperbaiki drainase,” katanya.

Muhtadi mengatakan secara tata ruang, pembangunan yang dilakukan oleh PT HKKB di lahan bekas Taman Hutan Kota, tidak ada masalah.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Pengurus DPW LDII Temui Kapolda Lampung

“Secara tata ruang itu tidak ada masalah, artinya mereka diperkenankan untuk melakukan pembangunan kegiatan usahanya. Tapi mereka harus melakukan pemenuhan segala persyaratan sesuai aturan dan ketentuan itu, salah satu evaluasinya,” kata dia.

Dia mengungkapkan di lahan 20 hektar tersebut nantinya dibangun kawasan bisnis dan perdagangan.

“Total 20 hektare lahan yang akan dibangun, seluas 8 hektar itu nanti akan dibangun pertokoan dan perumahan, lalu di lahan 12 hektar rencananya akan dibangun mini zoo, hotel bintang lima, water park dan lainnya,” kata dia.

Dia berharap PT HKKB segera menyelesaikan seluruh administrasinya sehingga dapat merealisasikan investasi di Bandarlampung.

“Yang penting selesaikan segala persyaratan berdasarkan rekomendasi forum tata ruang, setelah itu mereka harus ajukan persetujuan bangunan gedung (PBG), setelah itu baru bisa dibangun dan merealisasikan investasi,” kata dia pula.(*)

Pos terkait