Pembangunan kawasan Sport Center Lampung digagas dengan skema ‘multiyears’ bernilai triliunan rupiah. Pola ini sama dengan Kota Baru yang akhirnya ‘mangkrak’. Akankah Lampung Sport Center bernasib sama dengan Kota Baru?
Bandarlampung – Mega proyek pembangunan Lampung Sport Center di kawasan Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan diproyeksikan menelan biaya mencapai Rp4,7 triliun.
Lima tahun APBD Lampung ‘dipaksa’ dialihkan ke pos ini. Layaknya proyek mercusuar, Lampung Sport Center dinilai masyarakat tidak berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat.
Terlepas dari apa penilaian tersebut, Pemprov Lampung menyampaikan informasi terbaru terkait rencana pembangunan kawasan Sport Center di Lampung ini.
Pemprov mengumumkan perubahan atas penetapan lokasi pembangunan Sport Center beserta fasilitasnya. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/689/B.06/HK/2023, tertanggal 20 November 2023.
Kemudian, diumumkan kembali oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada tanggal 7 Desember 2023 kemarin.
Dalam pengumuman ini, disebutkan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai kawasan Sport Center beserta fasilitasnya, berada di wilayah administrasi Lampung Selatan.
Yakni, meliputi Kecamatan Jati Agung di Desa Banjar Agung. Kemudian, lokasi lainnya di Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau, dengan total luas sekitar 170 hektar.
Ketua Tim Persiapan yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto baru-baru ini mengatakan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center sekitar 6 bulan.
“Perkiraan waktu yang dibutuhkan dari tahap persiapan sampai dengan penyerahan hasil adalah diperkirakan 6 bulan sampai dengan April 2024,” kata Fahrizal Darminto, dikutip dalam surat pengumuman.
Dalam surat tersebut, Fahrizal juga menyampaikan, terkait perkiraan jangka waktu pembangunan. Di mana pembangunan dimulai pada tahun 2024 mendatang.
“Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan diperkirakan 5 tahun, tahun 2024 sampai dengan tahun 2029,” jelas dia.
Sekdaprov juga menyampaikan, apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
Sebelumnya, Pemprov Lampung sebenarnya telah mengeluarkan SK Gubernur Lampung Nomor : G/730/B.06/HK/2022 tanggal 30 November 2022 lalu tentang penetapan lokasi pembangunan kawasan Sport Center beserta fasilitasnya.
Dalam SK itu, target perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center yakni sekitar 6 bulan atau selesai pada April 2023 lalu.
Kemudian jangka waktu pembangunan diperkirakan memakan waktu selama 5 tahun dari tahun 2023 sampai tahun 2028.
Dengan adanya SK terbaru ini, maka rencana pembangunan kawasan Sport Center mundur selama satu tahun dari target awal yang direncanakan.(*)