Lansia 61 Tahun di Pringsewu Nekat Gadai Mobil Rental

MA (61) diamankan Polres Pringsewu, lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan yang merugikan korban hingga puluhan juta/Dok.Polres

PRINGSEWU – Seorang pria lanjut usia berinisial MA (61) diamankan Polres Pringsewu, lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan yang merugikan korban hingga puluhan juta.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/1/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya benar, pada Jumat (6/1/2023) yang lalu, pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA diamankan petugas,” ujar Feabo.

Dijelaskannya, tersangka MA yang merupakan pensiunan PNS tersebut diamankan Polisi di rumahnya yang berlokasi di Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Polda Lampung Ungkap Pemalsuan Merek Beras Raja Udang

Menurut Feabo, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus.

“Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021, namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021,” terangnya.

Feabo membeberkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp30 juta.

Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekira dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka tetapi kendaraan rental milik orang lain.

“Karena takut, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati,” terang dia.

Baca Juga  Jumlah Korban Bertambah, LPK Pringsewu Soroti Kasus Penipuan Pedagang Sembako

“Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi,” tambahnya

Kasat menjelaskan, tersangka diamankan Polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di Provinsi Jambi.

Dihadapan Polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya,” kata dia.(*/HER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan