SUKADANA – Pemerintah hingga aparat penegak hukum di Lampung Timur belum bergeming soal dugaan penggerukan pasir lewat metode pembuatan cetak sawah di Desa Rejomulyo.
Ketua DPC AWPI Lampung Timur, Herizal, mengatakan, dugaan program cetak sawah terindikasi tidak mengacu pada pedoman teknis dasar hukum ketentuan tahapan pelaksanaan.
“Sampai saat ini kami (AWPI) belum mendapatkan informasi ada tindakan dari pihak pihak terkait. Padahal kejadian sudah di depan mata,” kata dia, Senin (31/10/2022).
Menurut dia, seharusnya Pemkab Lamtim dan Pemprov Lampung serta aparat penegak hukum bergerak cepat menangani permasalahan yang ada di sana sebelum kepercayaan masyarakat Lampung Timur menurun.
“Apabila ada unsur pidana yang sengaja dilakukan para pelaku, yang mengambil pasir diduga secara ilegal di lahan menurut spanduk yang terpasang milik PT. Wahana Rahadja (Persiroda) yang juga BUMD Provinsi Lampung harus diberikan tindakan sesuai perundang undang yang ada guna memberikan epek jera terhadap pelaku,” kata dia.(DOC)