MENGGALA – LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) kembali memproses dugaan korupsi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di tahun 2020.
Ketua LSM Barak NKRI Tuba, Sahrudin, menyebut, beberapa laporan yang sudah masuk cukup layak diproses dan ditindaklanjuti, mengingat data pendukungnya sudah lengkap dan sudah memenuhi syarat.
“Kenapa sampai saat ini terkesan mandek dan tidak ada kejelasan dari pihak Kejari,” ujar dia, Minggu (18/12/2022).
“Beberapa berkas kami sudah layak untuk diproses pihak kejaksaan. Seperti laporan Diskominfo dan laporan lain-lainnya namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” sambungnya.
Ia juga mengaku, sampai saat ini tidak pernah diberitahukan oleh Kejari tentang sejauh mana perkembangan laporan tersebut.
Adapun beberapa laporan dugaan korupsi yang disampaikan beberapa waktu lalu di antaranya, dugaan korupsi di Diskominfo Tuba pada tahun 2020 yang sempat viral dan pernah diberitakan.
Ia menjelaskan, bahwa Dinas Kominfo Tuba menghabiskan anggaran Rp6 miliar lebih untuk pembayaran publikasi media dan diduga banyak penyimpangan, karena sampai saat ini banyak publikasi media yang belum terbayarkan.
Selain itu juga Kadis Kominfo Tuba Dedi Palwadi yang sebelumnya dimutasi ke dinas lain pernah menganggarkan untuk administrasi perkantoran dan materai hingga Rp800 juta lebih yang diduga fiktif atau tidak terealisasi.
Dimana anggaran administrasi perkantoran dan biaya materainya tidak sesuai fakta di lapangan. Hal itu juga senada dengan yang disampaikan oleh salah satu awak media di Tuba.
Bahwa semua media yang hendak melengkapi pemberkasan proposal untuk pengajuan kerjasama dan pemberkasan untuk pencairan publikasi atau advertorial tidak memakai dana dari Diskominfo melainkan pihak media selalu memakai dana pribadi.
“Baik foto copy maupun materai dan lain-lainnya itu kami memakai biaya sendiri dan pihak kominfo hanya menerima berkasnya yang sudah kami lengkapi,” ujar salah satu awak media yang bertugas di Pemkab Tulang Bawang, beberapa waktu lalu.
Dilain sisi, laporan mantan Kepala Kampung Gedung Meneng Ismail yang diduga menghabiskan anggaran dana desa hingga miliaran rupiah pertahunnya, juga tidak ada titik terang dari Kejari.
Lalu, laporan Kepala Kampung Kecubung Jaya, Kecamatan Gedung Aji yang diduga tidak merealisasikan dana desa di bidang pembangunan taman olahraga serta bidang lainnya yang mencapai ratusan juta lebih pun tidak ada kejelasan dari pihak Kejari.
“Selama tiga bulan lebih belum juga ada perkembangannya, kemungkinan laporannya mandul,” kata dia.
Selain itu, juga laporan Kepala SMKN Gedung Aji yang diduga korupsi dana BOS dan pungli SPP serta penggelapan ijazah siswa dari tahun 2017 sampai saat ini aman-aman saja
Padahal, kata dia, semua berkas dari keempat laporan tersebut sudah diterima langsung oleh kasi intel yang saat itu dijabat oleh Leonardi Adiguna, sebelum pindah ke Kejari Mesuji.
“Laporan tersebut katanya sedang dalam proses, namun sampai saat ini laporan mandek dan tidak ada kejelasan dari pihak Kejari Tuba,” ujar dia.
Ia berharap, Kejari Tuba segera memproses laporan LSM Barak NKRI secara profesional dan terintegritas di Wilayah Bebas Korupsi (WBK).(*/MTH)