SUKADANA – Seorang pemuda di Lampung Timur, tidak berkutik saat dibawa ke Polres setempat karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (29/12/2022), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah ST (21) warga Cilincing, Jakarta Utara.
“Tersangka diduga telah membawa kabur, serta menyetubuhi SY (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujar Zaky.
Ia menjelaskan, saat itu tersangka merayu akan menikahi korban, sebelum kemudian membawanya kabur ke wilayah DKI Jakarta, selama lebih kurang dua minggu.
“Selama berada di Jakarta, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka,” terangnya.
Beberapa saat setelah pulang dari Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh Pamong Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dan diserahkan ke Mapolres Lampung Timur.
Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan hasil visum, pakaian korban, dan fotocopy Kartu Keluarga orang tua korban.(*)