LBH Ansor Lampung Dampingi Korban Penahanan Ijazah oleh Karang Indah Mall ke Polda Lampung

Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung resmi mendampingi seorang mantan karyawan Karang Indah Mall (KIM), berinisial A, dalam pelaporan kasus dugaan penggelapan ijazah ke Polda Lampung.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Juni 2025 pukul 00.25 WIB, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Korban A menyebut pihak KIM menahan ijazahnya tanpa alasan yang jelas. Tak hanya dirinya, sejumlah karyawan lain, baik yang masih bekerja maupun yang telah berhenti, juga mengalami hal serupa.

“Ijazah saya ditahan dan jika ingin dikembalikan, saya diminta membayar Rp4.500.000. Jumlah itu dihitung dari denda Rp500.000 per bulan selama sembilan bulan,” ujar A kepada wartawan.

Baca Juga  Pj. Bupati Pringsewu Lantik Puluhan KUPT SD dan SMP

Selain itu, ia mengaku belum menerima gaji terakhir dan sejumlah haknya setelah diberhentikan secara sepihak. Perusahaan bahkan menyebut dirinya mengundurkan diri karena sudah mendapat pekerjaan lain, yang menurutnya tidak benar.

Kuasa hukum korban, Sarhani, S.H., dari LBH Ansor Lampung, menilai perbuatan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Kami juga menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas Sarhani.

Sebelum membuat laporan, korban telah menempuh jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung pada 11 Juni 2025. Mediasi yang difasilitasi oleh Dra. Elva Noor, M.M., itu menghasilkan perjanjian agar pihak perusahaan mengembalikan ijazah dan hak-hak lainnya.

Baca Juga  Aniaya Pedagang Martabak, Oknum PNS Pesawaran Terancam Dicopot

Namun saat korban mendatangi kantor Karang Indah Mall, perusahaan tetap bersikukuh bahwa ijazah hanya bisa dikembalikan jika sejumlah uang dibayarkan.

“Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hasil mediasi. Kami berharap laporan ini bisa membuka pintu penegakan hukum agar praktik semacam ini tak terulang lagi kepada pekerja lain,” tutup Sarhani.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. LBH Ansor Lampung menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. (*/Red)

Pos terkait