KALIANDA – Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, selaku pendamping dari 34 warga Dusun IV Desa Malangsari, menyampaikan tuntutan kepada Panja Mafia Tanah Komisi III DPR RI pada agenda serap aspirasi langsung dari korban mafia tanah di Dusun IV Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Terhadap kasus mafia tanah yang telah ditetapkan 5 orang tersangka oleh Polda Lampung.
LBH Bandar Lampung meminta kepada Panja Mafia Tanah Komisi III DPR RI untuk dapat mengawal proses penegakkan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Lampung dan Kejaksaan.
“Hal demikian menjadi penting agar proses penegakkan hukum dalam kasus tersebut dapat diusut tuntas sampai dengan ditemukannya pelaku utama. Mengingat kasus mafia tanah adalah jenis kejahatan yang dilakukan dengan terstruktur dan sistematis dan dilakukan dengan secara bersama-sama,” jelas dia, Kamis (17/11/2022).
Selain itu, lanjut dia, dalam perjalanannya, masyarakat merasa bahwa pengungkapan kasus yang sedang mereka hadapi belum mengungkap siapa dalang dibalik terbitnya 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama AM di atas tanah mereka.
“Jangan sampai proses penegakkan hukum kalah dengan mafia tanah,” tegas dia.
AM juga saat ini sedang mengajukan gugatan perdata ke penjual tanah yg hari ini juga telah di tetapkan sebagai tersangka, gugatan tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri Kalianda. Gugatan tersebut dikhawatirkan akan berpengarug terhadap proses penegakkan hukum yang sedang berjalan.
“Kendati sudah ditetapkan 5 tersangka, namun masyarakat masih belum bisa tidur dengan tenang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas dia.
Apalagi, perkembangan terbaru saat ini masyarakat justru mendapatkan somasi dari pihak penjual tanah yang telah berstatus tersangka, bahwa dalam somasi masyarakat diminta untuk pergi dan mengosongkan lahan yang telah mereka tempati sejak tahun 1998.
Sementara, Ketua Tim yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan kunjungan spesifik terkait mafia tanah Malangsari ini.
“Kita terima masukan dan kronologis kejadiannya seperti apa. Aspirasi ini kita bawa ke Polda Lampung untuk terus dikawal. Sesuai harapan masyarakat, Insya Allah semua yang terlibat akan mendapatkan sanksi yang sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Khairul meminta masyarakat mempercayakan semua ini kepada aparat penegak hukum. ”Jangan berbuat anarkis. Insya Allah, kasus ini selesai,” ujarnya.(*)