Bandarlampung – LBH Bandarlampung bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mengambil langkah penting dengan mengajukan pengaduan langsung kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Pengaduan ini disampaikan dalam acara “Sinergi dengan Stakeholders Dalam Rangka Peningkatan dan Percepatan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM”, yang berlangsung di Sekretariat Yayasan Bimbingan Masyarakat Indonesia, Metro Pusat Kota Metro.
Dalam agenda ini, Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Bandarlampung, menyoroti berbagai kasus yang ditangani oleh lembaganya.
Kasus-kasus ini umumnya berkaitan dengan pelanggaran HAM yang memiliki dimensi struktural. Salah satu isu yang dominan adalah konflik agraria.
Sumaindra mencontohkan kasus dugaan mafia tanah di Desa Sripendowo Lampung Timur, yang berdampak pada sekitar 400 kepala keluarga.
“Juga mencakup kasus kriminalisasi terhadap pembela HAM, seperti advokat Anton Heri, yang mewakili masyarakat dalam konflik dengan perusahaan perkebunan PT AKG,” jelas Sumaindra, Rabu (24/1/2024).
Komisioner Komnas HAM, Hary Kurniawan, dan Taufik Basari, anggota DPR RI Komisi III Bidang Hukum dan HAM, menerima pengaduan ini secara langsung.
Kehadiran mereka menegaskan pentingnya peran Komnas HAM dan Komisi III dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum dan pelanggaran HAM.
Sumaindra Jarwadi menekankan pentingnya upaya serius dari lembaga-lembaga ini, mengingat fungsi dan kewenangannya.
LBH Bandarlampung berharap pengaduan ini akan mendorong proses penyelesaian yang komprehensif dan memperjelas keberpihakan terhadap korban-korban ketidakadilan serta pelanggaran HAM.
Kegiatan ini menjadi langkah signifikan dalam perjuangan memperjuangkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di Bandarlampung, dan menjadi contoh kerjasama antara lembaga hukum dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan.(*)