BANDAR LAMPUNG – LBH Bandar Lampung dan masyarakat meminta Kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, turun langsung ke Dusun 4 Desa Malang Sari, untuk memberantas kasus mafia tanah di Desa Malang sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Pasalnya, kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Malang Sari merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis, dan telah merugikan masyarakat dusun 04 Desa Malang Sari, hingga mengancam keberlangsungan ruang hidup dan penghidupan masyarakat.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan, perkembangan perkara yang ditangani Polda Lampung patut diberikan apresiasi.
Polda Lampung sendiri telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu SJO (penjual), SHN (Camat Sekampung Udik), RA (PPAT), FBM (juru ukur BPN), SYT (Kepala Desa Gunung Agung), yang masing-masing memiliki peran dalam penerbitan sertifikat tanah atas nama AM seluas 10 hektar di tanah warga Dusun 04 Desa Malang Sari.
“LBH Bandar Lampung dan masyarakat juga mendorong Polda Lampung untuk transparan dan profesional serta dapat menyampaikannya kepada publik terkait perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus mafia tanah di Desa Malangsari,” ungkapnya, lewat keterangan yang diterima redaksi, Rabu (5/10/2022).
Hal tersebut, sambung dia, sebagai upaya pencerdasan kepada publik bagaimana modus-modus mafia tanah bekerja agar tidak ada lagi korban-korban mafia tanah selanjutnya.
Diketahui, permasalahan tanah ini bermula dari adanya pemasangan plang pada 21 Februari 2021 atas nama seseorang berinsial AM yang berdiri di tanah masyarakat Dusun 04 Desa Malangsari.
Kemudian, pada 13 April 2022, Kepala Desa Malang Sari pun membuat laporan kepada Polres Lampung Selatan dengan dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2020 yang tertuang dalam laporan nomor : LP/B/414/IV/2022/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Dan pada Selasa 4 Oktober 2022, pukul 06.30 WIB, telah dilakukan pencabutan plang AM oleh mantan Babinsa Desa Malang Sari (AF).
Aparat desa dan masyarakat pun langsugn menyerahkan plang tersebut kepada Polda Lampung sebagai barang bukti. Hal tersebut sangatlah meresahkan masyarakat Dusun 04 Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.(RED/*)