Kasus tari erotis (striptis) yang ditangani Polda Jateng, beberapa waktu lalu, bisa jadi yurisprudensi atas penanganan persoalan serupa yang baru-baru ini ditemukan di Hotel Novotel Bandar Lampung
Bandarlampung – Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan menyikapi adanya temuan tari erotis (striptis) di Hotel Novotel Bandar Lampung, Minggu (15/10/2023) malam kemarin.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua LBH DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Trisula Sakti, Wahyu Widiyatmiko saat dihubungi wartawan Haluan Lampung melalui sambungan WhatApps, Rabu (18/10/2023).
“Tidak hanya persoalan izin saja yang dipermasalahkan, tapi aspek hukum atas terselenggaranya tari striptis tersebut, juga harus diungkap,” kata Wahyu.
Sebab, ujar dia, striptis masuk dalam katagori pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 44/2008 tentang Pornografi. “Aparat Kepolisian (Polda Lampung) harus segera bertindak,” ungkapnya.
Selain persoalan pelanggaran hukum atas penyelenggaraan dan pertunjukan tari erotis tersebut, Wahyu juga menyikapi kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung atas pemberian izin penjualan minuman keras dan pertunjukan tarian striptis di Hotel Novotel Bandar Lampung tersebut.
“Pemprov Lampung harus mengkaji ulang izin penjualan minuman keras dan pertunjukan tarian striptis di Hotel Novotel Bandar Lampung ini,” ungkap Wahyu pula.
Pernyataan itu dia sampaikan, setelah sebelumnya pada Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin, Pemprov Lampung menyegel tiga ruang yang ada di Hotel Novotel, usai geger atas pemberitaan tentang adanya striptis.
Tiga ruang yang disegel itu, di antaranya ruang SPA, Center Stage (CS), dan ruang tempat pertunjukan tarian erotis (striptis) Hotel Novotel. Tindakan ini dilakukan, agar kegiatan serupa tidak berulang terulang lagi .
Wahyu menilai, pertunjukan ‘tarian mesum’ sangatlah bertentangan dengan budaya negeri ini, termasuk Budaya Lampung yang menjunjung tinggi adab dan agama. “Striptis itu tidak mendidik masyarakat, disamping bertentangan dengan budaya Daerah Lampung,” ungkapnya.
Atas dasar itu pula, Wahyu minta, Pemprov Lampung berserta Kepolisian, sesegera mungkin mengambil tindakan tegas, dengan menutup tempat tersebut karena dapat membahayakan mental generasi muda.
Hingga kini, pihak manajemen Hotel Novotel Bandarlampung belum berhasil dikonfirmasi wartawan, mengingat petugas terkait tidak bersedia ditemui.
Pantauan lapangan, di Hotel Novotel Bandarlampung kemarin, Pemprov Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol-PP, Dinas Parekraf dan Polda Lampung, merekatkan striker segel di beberapa ruang Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto Bandarlampung tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Lampung, Indra Sanjaya mengatakan, Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada enam fasilitas yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung, belum dipenuhi oleh pihak management Novotel. Di antaranya, Center Stage, Kolam Renang, SPA, Jasa Boga, dan Restoran.
Indra minta manajemen Novotel segera membereskan perizinan usaha yang belum tuntas. Jika izin sudah dipenuhi, pihak Novotel bisa membuka lagi tiga fasilitas yang disegel.
Indra mengingatkan, bahwa masyarakat juga berhak untuk melaksanakan fungsi pengawasan, jika itu melanggar peraturan perundangan. Soal adanya kegiatan striptis, Indra menekankan, bahwa hal tersebut dilarang.(Alb)