BANDAR LAMPUNG – LBH Bandar Lampung mengecam penembakan oleh oknum kepolisian di Bumi Agung, Way Kanan.
Peristiwa itu, oleh LBH dinyatakan telah menambah daftar panjang peristiwa Extrajudicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum di Provinsi Lampung. Demikian pernyataan LBH Bandar Lampung yang diterima Haluan Lampung, Senin (30/1/2023).
Sikap LBH Bandar Lampung didasari berita yang dimuat pada pemberitaan online yang mengabarkan hilangnya nyawa Ansori, warga Bumi Agung karena ditembak oleh oknum polisi.
LBH Bandar Lampung menilai tindakan yang dilakukan oleh PAM perusahaan telah bertentangan dengan Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Aksi penembakan itu juga dinilai menabrak Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaran tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan Kekuatan dalam tindakan kepolisian, tembakan yang dibolehkan dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan bukan menghilangkan nyawa seseorang.
“Kami mengecam keras tindakan yang berlebihan oleh oknum anggota Polda Lampung tersebut, karena prinsipnya seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum dimuka pengadilan melalui putusan dan proses penegakkan hukum yang adil,” tegas Ketua LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Senin (30/1/2023).
Selain menambah daftar panjang praktik penggunaan kekuatan bersenjata yang berlebihan, peristiwa ini juga semakin meneguhkan bahwa konflik agraria di Provinsi Lampung telah menjadi akar terjadinya konflik terbuka hingga memakan korban nyawa.
Ketimpangan penguasaan lahan di Provinsi Lampung memang menjadi sumber utama kenapa kemudian masyarakat tergusur dan tersingkir dari tanahnya sehingga kehilangan sumber-sumber ekonomi. Tak jarang hal inilah yang menjadi sebab tindak kriminalitas di tengah konflik agrarian juga tinggi.
“Kami meminta Polda Lampung mengusut tuntas penembakan yang menimpa kepada warga Bumi Agung dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini nNegara harus hadir menyelesaian konflik-konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat khususnya yang berbatasan dengan perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung.(RLS/IWA)