Lima Prajurit Terancam Pidana, Panglima Andika: Atasannya juga Kami Periksa

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

BANDAR LAMPUNG – TNI sudah memeriksa lima prajurit yang bertugas saat peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan. Namun Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan pihaknya tidak berhenti di situ, dan akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan di atasnya.

“Kami sedang memeriksa unsur pimpinan. Tidak hanya kepada empat Sersan Dua dan satu orang Prajurit Satu. Kita memeriksa yang lebih di atasnya,” ujar Panglima kepada awak media selepas mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Bacaan Lainnya

Terkait pembuktian terhadap lima prajurit, Panglima TNI mengungkapkan sudah ada bukti awal, bahkan empat di antaranya sudah mengakui perbuatannya, satu belum.

Baca Juga  Warga PSHT Asal Way Kanan Jadi Korban Penembakan

Sedangkan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.

“Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalyonnya yang ada di situ,” katanya.

Andika tegas mengatakan bahwa tindakan tertangkap video yang viral di dunia maya (Prajurit TNI menerjang seseorang dari belakang) tidak pantas dilakukan prajurit TNI.

“Seperti yang ada di video ya, itu kan beberapa oknum. Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus,” ujarnya.

Baca Juga  Tiga Pelajar Lambar torehkan prestasi di Kejuaraan Gulat

Terhadap mereka akan diberikan sanksi tindak pidana.

Sedangkan terhadap unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyebutkan dapat dikenakan pelanggaran terhadap Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal 126 tersebut berbunyi “bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.

“Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan ‘briefing’ yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin,” ujar Andika.(RED/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan