BANDAR LAMPUNG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Husri Aminudin (58), tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Tengah.
“Husri merupakan seorang DPO asal Kejari Lampung Tengah. Ia kami tangkap pada Jumat tanggal 10 Februari 2023 di Gria Pantasi, Way Halim Permai, Bandarlampung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto melalui Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu (12/2/2023).
Dia melanjutkan Husri merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa, dan pengadaan mebel pada Disdik Lampung Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2010.
Saat proses pengamanan, lanjut dia, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa dan ditahan di Lapas Kelas I Bandarlampung.
“Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kurungan penjara selama tujuh tahun,” kata dia.
Made menambahkan dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp9 miliar.
Namun Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2) menjelaskan bahwa Husri Aminuddin adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Lampung Tengah sebesar Rp11,4 miliar.
Dia menjelaskan penangkapan terpidana merujuk putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.
Dalam putusan tersebut, Husri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar sebesar Rp11,4 miliar.
Lantas, Husri dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar
Namun, Husri tidak pernah hadir saat dipanggil untuk dieksekusi. Ia pun akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dan selanjutnya dibawa menuju Kejati Lampung.(IWA)