Pesawaran – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dan dilaksanakan di Kantor Diskominfotiksan Pesawaran pada Senin, (21/10/2024).
Dalam acara ini, hadir sebagai narasumber Trisya Septiana, dosen Teknik Informatika Unila, yang memberikan materi mengenai pentingnya pemahaman terhadap UU Keinsinyuran. “Semua sarjana teknik, pertanian, atau sarjana terapan lainnya yang bekerja di bidang keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diperoleh dari program profesi insinyur,” ujar Trisya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pengurus cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pesawaran serta pegawai Diskominfotiksan Pesawaran sebagai fasilitator. Fokus dari sosialisasi adalah pentingnya STRI sebagai bukti kompetensi bagi insinyur dalam menjalankan praktik profesional di Indonesia.
Ketua LPPM Unila, Dikpride Despa, menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari pengabdian Unila kepada masyarakat untuk mendekatkan peraturan terkait keinsinyuran kepada pemerintah daerah. “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para stakeholder tentang pentingnya sertifikasi dalam praktik keinsinyuran sesuai regulasi yang berlaku,” ucap Despa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan akan terbentuk kerjasama yang lebih erat antara Unila dan Pemkab Pesawaran, terutama dalam pengembangan program keinsinyuran di daerah tersebut. LPPM Unila juga menjalin kolaborasi dengan PII di berbagai wilayah untuk mendukung penerapan standar keinsinyuran yang lebih baik di Indonesia. (Maung)